Putusan PTA SURABAYA Nomor 0379/Pdt.G/2014/PTA.Sby |
|
Nomor | 0379/Pdt.G/2014/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hamberi Hadi |
Hakim Anggota | H. Muchtar Yusuf, H. A. Razak Pellu |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor : 1220/Pdt.G/2014/PA.Bjn. tanggal 03 September 2014 M. bertepatan dengan tanggal 8 Zulkaidah 1435 H., dengan tambahan dan perbaikan amar, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PARMIN bin JIMAN) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (KUPARTI binti TASRIP) di depan sidang Pengadilan Agama Bojonegoro;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, tempat tinggal Pemohon dan Termohon serta kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan guna dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 4. Menghukum Pemohon (PARMIN bin JIMAN) untuk membayar mut???ah kepada Termohon (KUPARTI binti TASRIP) sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);5. Menghukum Pemohon (PARMIN bin JIMAN) untuk memberikan nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan kepada Termohon (KUPARTI binti TASRIP) sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);. |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0379/Pdt.G/2014/PTA.Sby
Pertama : 1220/Pdt.G/2014/PA.Bjn.
Statistik750