- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin Pemohon Konvensi (Syukrul Hamid bin H.A. Siradjuddin) untuk menjatuhkan thalak satu raj???i terhadap Termohon (Aswitha Fazria binti Achmad Boenawi);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hadhanah terhadap anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Muhammad Sabil Risyad bin Syukrul Hamid dan Shofia Yasmina Rahmi binti Syukrul Hamid;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah 3 (tiga) orang anak bernama Amani Karima binti Syukrul Hamid, Muhammad Sabil Risyad bin Syukrul Hamid dan Shofia Yasmina Rahmi binti Syukrul Hamid kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan 10 % (sepuluh per seratus) setiap tahunnya sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri yang diberikan selambatnya setiap tanggal 7 (tujuh) bulan yang bersangkutan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar thalak diucapkan berupa:
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah);
- Mut???ah sejumlah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Nafkah Madiyah (nafkah lampau) selama 5 bulan sejumlah Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PTA JAKARTA Nomor 200/Pdt.G/2019/PTA.JK |
|
Nomor | 200/Pdt.G/2019/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. E. Abd. Rahman |
Hakim Anggota | H. Abdul Muin Thalib, Serta H. U. Syihabuddin |
Panitera | Mahrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding I dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jaskarta Pusat Nomor 687/Pdt.G/2019/PA.JP. tanggal 9 Oktober 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 10 Sapar 1441 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut :Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin Pemohon Konvensi (Pemohon Konvensi) untuk menjatuhkan thalak satu raj???i terhadap Termohon (Termohon) ;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hadhanah terhadap anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Anak II dan Anak IV ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah 3 (tiga) orang anak bernama Anak II, Anak III dan Anak IV kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan 10 % (sepuluh per seratus) setiap tahunnya sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri yang diberikan selambatnya setiap tanggal 7 (tujuh) bulan yang bersangkutan ;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar thalak diucapkan berupa : a. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah); b. Mut???ah sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);c. Nafkah Madiyah (nafkah lampau) selama 5 bulan sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ;5. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp231.000.00 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi- Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 231.000,00 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 200/Pdt.G/2019/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 200/Pdt.G/2019/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 371 K/Ag/2020
Banding : 200/Pdt.G/2019/PTA.JK
Statistik18735