Putusan PN SLEMAN Nomor 80/PDT.G/2014/PN.SMN |
|
Nomor | 80/PDT.G/2014/PN.SMN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAHPERDATPN SLEMAN2014 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sriwati. |
Hakim Anggota | 1: Danardono 2: Candra Nurendra Adiyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM POKOK PERKARA.- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian.--------------------------------------- Menetapkan secara hukum: Penggugat I s/d Penggugat III adalah ahli waris sah dari Alm. Wasinah; Penggugat IV s/d Penggugat X adalah ahli waris sah dari Alm. Kaswadi; Penggugat XI s/d Penggugat XVI adalah ahli waris sah dari Alm. Kasdono; Penggugat XVII s/d Penggugat XXII adalah ahli waris sah dari Alm. Kastopo Digdo Sudarmo; Penggugat XXIII s/d Penggugat XXVI adalah ahli waris sah dari Kasdadi; Tergugat I s/d III adalah ahli waris sah dari Alm. Haji Ardjo Hardjosudarmo?;------------ Menetapkan secara hukum pembagian hak atas tanah SHM 4920, Desa Sidokerto luas 243 m, surat ukur no. 00594/2000, tanggal 20 September 2000, dengan batas-batas sebelah utara Jl. Utama Godean, sebelah barat Jl. Pahlawan Semarang, sebelah selatan Pekarangan Bapak Sutopo, dan sebelah timur Ruko Bapak Sutopo. sebagai berikut: Penggugat I s/d Penggugat III mendapat bagian sebesar 1/7 bagian; Penggugat IV s/d Penggugat X mendapat bagian sebesar 1/7 bagian; Penggugat XI s/d Penggugat XVI mendapat bagian sebesar 1/7 bagian; Penggugat XVII s/d Penggugat XXII mendapat bagian sebesar 1/7 bagian; Penggugat XXIII s/d Penggugat XXVI mendapat bagian sebesar 1/7 bagian; Penggugat XXVII mendapat bagian sebesar 1/7 bagian; Tergugat I s/d III mendapat bagian sebesar 1/7 bagian?; ------- Menetapkan secara hukum Penggugat I s/d Penggugat XXVII atau Para Penggugat diberi kewenangan untuk menjual tanah SHM 4920, Desa Sidokerto luas 243 m, surat ukur no. 00594/2000, tanggal 20 September 2000, dengan batas-batas sebelah utara Jl. Utama Godean, sebelah barat Jl. Pahlawan Semarang, sebelah selatan Pekarangan Bapak Sutopo, dan sebelah timur Ruko Bapak Sutopo. Untuk kemudian dibagi menurut bagian masing-masing sebagai berikut: Penggugat I s/d Penggugat III mendapat bagian sebesar 1/7 bagian; Penggugat IV s/d Penggugat X mendapat bagian sebesar 1/7 bagian; Penggugat XI s/d Penggugat XVI mendapat bagian sebesar 1/7 bagian; Penggugat XVII s/d Penggugat XXII mendapat bagian sebesar 1/7 bagian; Penggugat XXIII s/d Penggugat XXVI mendapat bagian sebesar 1/7 bagian; Penggugat XXVII mendapat bagian sebesar 1/7 bagian; Tergugat I s/d III mendapat bagian sebesar 1/7 bagian;------------------------- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI.- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima.DALAM KONPENSI/REKONPENSI.- Menghukum Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.895.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);--- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/PDT.G/2014/PN.SMN
Kasasi : 1381 K/Pdt/2016
Banding : 36/PDT/2015/PT YYK
Statistik6510