- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD HARIYANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD HARIYANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD HARIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMAD HARIYANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus bekas rokok ?Sampoerna Mild? berisi 1 (satu) linting kertas warna putih berisikan daun-daun kering diduga ganja dengan berat netto 0,2848 gram;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1329/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 1329/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Kohar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Tafsir Sembiring Meliala, hakim Anggota 2: Desbenneri Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Pupung Sripuryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 10. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1329/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Pst
Banding : 161/PID.SUS/2019/PT.DKI
Statistik343