Putusan PT DENPASAR Nomor 115/Pdt/2012PT.Dps |
|
Nomor | 115/Pdt/2012PT.Dps |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Putu Supadmi |
Hakim Anggota | H.mohammad Idroes, Gus Subroto |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | --- M E N G A D I L I : -- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding, semula Tergugat dan Turut Tergugat ; -- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar , Nomor : 462 / Pdt.G / 2011 / PN.Dps. tanggal 29 Mei 2012 dengan memperbaiki sekedar mengenai amar putusan tersebut dalam konpensi butir ke dua, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan batal dengan segala akibat hukumnya Akta Perjanjian Hibah Nomor : 3 tanggal 7 Januari 2011 yang dibuat di hadapan Notaris Luh Putu Damayanti,SH.,MKn. ; - Menghukum Turut Tergugat untuk mengembalikan tanah hak sewa seluas 500 m2 yang disewa oleh Penggugat berdasarkan perjanjian sewa menyewa No. 1 tertanggal 21 Januari 2010 yang dibuat di hadapan Notaris I Gusti Ketut Astawa,SH. beserta bangunan rumah/vila yang berdiri di atasnya secara sukarela dan apabila Turut Tergugat tidak mau mengembalikan secara sukarela kepada Penggugat, maka akan dilakukan secara paksa melalui eksekusi ; - Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak perkara ini diputuskan dengan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sampai dengan dikembalikannya tanah sewa seluas 500m2 beserta bangunan rumah/vila yang berdiri di atasnya milik Penggugat oleh Turut Tergugat ; - Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI / REKONPENSI : - Menghukum Tergugat dalam Konpensi dan Turut Tergugat dalam Konpensi/Para Penggugat dalam Rekonpensi / Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding di tetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pdt/2012PT.Dps.zip
- Download PDF
- 115/Pdt/2012PT.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2593 K/Pdt/2013
Banding : 115/Pdt/2012PT.Dps
Pertama : 462 / Pdt.G / 2011 / PN.Dps.
Statistik4023