Putusan PN SURABAYA Nomor 703/Pdt.G/2016/PN.Sby |
|
Nomor | 703/Pdt.G/2016/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rochmad |
Hakim Anggota | Maxi Sigarlaki, R. Anton Widyopriyono |
Panitera | Makhfud |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:- Menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagai Harta Bersama (harta Gono-Gini) dengan rincian sebagai berikut: a. Sertifikat Hak Milik No. 6340, Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya Surat Ukur No. 1874/Mojo/2005, tanggal 16-09-2005, seluas 450 M2 setempat dikenal dengan jalan Manyar Kertoarjo 8/20, Kota Surabaya atas nama (a.n.) pemegang hak DAVID BASUKI SUHARTANTO;b. Sertifikat Hak Milik No.658 Desa Minohorejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, seluas 2.150 M2 atas nama (a.n.) pemegang hak DAVID BASUKI SUHARTANTO;c. Sertifikat Hak Milik No.901, Desa Minohorejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban seluas 3.710 M2 atas nama (a.n.) pemegang hak DAVID BASUKI SUHARTANTO;d. Sertifikat Hak Milik No.922, Desa Minohorejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban seluas 4.410 M2 atas nama (a.n.) pemegang hak DAVID BASUKI SUHARTANTO;e. Sertifikat Hak Milik No.623, Desa Minohorejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban seluas 4.720 M2 atas nama (a.n.) pemegang hak HELEN DEWI SUHARTANTO;f. Sertifikat Hak Milik No.652, Desa Minohorejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban seluas 2.800 M2 atas nama (a.n.) pemegang hak HELEN DEWI SUHARTANTO;g. Sertifikat Sertifikat Hak Milik No.843, Desa Minohorejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban seluas 3.360 M2 atas nama (a.n.) pemegang hak HELEN DEWI SUHARTANTO;h. Sertifikat Hak Milik No.917, Desa Minohorejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban seluas 3.310 M2 atas nama (a.n.) pemegang hak HELEN DEWI SUHARTANTO;i. Sertifikat Hak Milik No.948, Desa Minohorejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban seluas 9.080 M2 atas nama (a.n.) pemegang hak HELEN DEWI SUHARTANTO;j. Sertifikat Hak Milik No.816, Desa Minohorejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban seluas 3.485 M2 atas nama (a.n.) pemegang hak HELEN DEWI SUHARTANTO;k. Sertifikat Hak Milik No.878, Desa Minohorejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban seluas 1.385 M2 atas nama (a.n.) pemegang hak HELEN DEWI SUHARTANTO;l. Sertifikat Hak Milik No.896, Desa Minohorejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban seluas 10.330 M2 atas nama (a.n.) pemegang hak HELEN DEWI SUHARTANTO;m. 1 (satu) unit mobil Nissan X-Trail Tahun 2015 Plat Nomor : L-1315 B Warna abu-abu metalik;3. Menyatakan apabila atas obyek-obyek sengketa aquo tidak tercapai kesepakatan mengenai cara dan harga penjualan, maka sudah selayaknya obyek-obyek sengketa dijual melalui lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya dan hasilnya dibagi 2 (dua) masing-masing mendapat sebagian dan atau setengah dari seluruh hasil penjualan obyek sengketa, setelah dipotong utang bersama;4. Menyatakan obyek-obyek sengketa aquo telah terjual baik melalui penjualan umum maupun lelang , maka uang hasil penjualan apabila Tergugat tidak berkenan dan atau menolak menerimanya, akan ditipkan / dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Surabaya dan Tergugat dapat mengambil haknya di Pengadilan Negeri Surabaya;5. Menyatakan gugatan Penggugat selebihnya tidak dapat diterima; DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Hutang selama masa Perkawinan Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi adalah Hutang bersama yang menjadi tanggung jawab berdua antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi masing-masing dibagi 2 (dua) yaitu Penggugat Rekonpensi sebesar 50 % dari Hutang keseluruhan dan Tergugat Rekonpensi sebesar 50 % dari Hutang keseluruhan berupa :2.1. Perjanjian Kerjasama tanggal 10 Februari 2012 : Pinjaman Pokok 1030 Gram + keuntungan (bunga) = 48 bulan X 3 % X 1030 Gram = 2513,2 Gram;..................................................................................................2.2. Perjanjian Pinjaman tanggal 20 Maret 2012 : Pinjaman Pokok + keuntungan (bunga) = 49 bulan X 3 % X 1420 Gram = 3.507,4 Gram;...................................................................................................2.3. Perjanjian Pinjaman tanggal 7 Mei 2012 : Pinjaman Pokok + keuntungan (bunga) = 47 bulan X 3 % X 1807,77 Gram = 4.356,73 Gram;..................................................................................................Total kewajiban Penggugat Rekonpensi yang harus dipenuhi kepada Ibu Wilani Soetrisno adalah seberat : 2513,2 Gram + 3507,4 Gram + 4356,73 Gram = 10.377,33 Gram; utang kepada saksi Wilani Soetrisno.2.2. Hutang kepada Ibu Munarita/Ny.Hendro dengan alamat di Kemangsen Utara No. 47 Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) sebagaimana Surat Kesepakatan Bersama tanggal 19 Nopember 2015;.............................................................................. jadi total yang harus dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Ibu Munarita/Ny. Hendro adalah sebesar Rp. 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah);2.4. Hutang kepada kartu kredit HSBC Visa Signature dengan nomor rekening kartu utama : 4034 0900 0017 0517 atas nama Penggugat Rekonpensi dengan pagu kredit (Limit) Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);..............................................................2.5. Hutang kepada kartu kredit HSBC Visa Platinum dengan nomor rekening kartu utama : 4096 7501 4469 7379 atas nama Penggugat Rekonpensi dengan pagu kredit (Limit) Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah);..................................................................................2.6. Hutang kepada kartu kredit CIMB NIAGA MASTERCARD PLATINIUM REG dengan nomor kartu : 5289 19XX XXXX 8725 atas nama Penggugat Rekonpensi dengan batas kredit (Limit) Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah);...............................................................2.7. Hutang kepada kartu kredit Bank Mega dengan nomor kartu : 4201-9400-5505-0971 atas nama Penggugat Rekonpensi dengan batas kredit (Limit) Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);..........2.8. Hutang kepada kartu kredit Bank UOBI dengan nomor kartu : 4219-2020-0018-2379 atas nama Penggugat Rekonpensi dengan batas kredit (Limit) Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);.........2.9. Hutang kepada kartu kredit Bank ANZ Word dengan nomor kartu : 5416-1600-4059-0001 atas nama Penggugat Rekonpensi dengan batas kredit (Limit) Rp. 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah);.2.10.Hutang kepada kartu kredit Bank ANZ Platinum dengan nomor kartu : 4309-8100-6581-3000 atas nama Penggugat Rekonpensi dengan batas kredit (Limit) Rp. 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah);2.11.Hutang kepada kartu kredit Bank ANZ Travel Signature dengan nomor kartu : 4374-5600-0003-1073 atas nama Penggugat Rekonpensi dengan batas kredit (Limit) Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);..2.12. Hutang kepada kartu kredit Standard Chartered dengan 3 (tiga) kartu yaitu : 1. nomor kartu : 4934-9705-8032-1328, 2. nomor kartu : 4934-9810-8032-2948, 3. nomor kartu : 5149-3425-8107-9248 atas nama Penggugat Rekonpensi dengan Batas Kredit yang disetujui (Combined Limit) Rp. 69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah);...............................................................................2.13.Hutang kepada kartu kredit Permata Bank dengan nomor kartu : 5543-0261-9006-2784 atas nama Penggugat Rekonpensi dengan batas pagu kredit (Limit) Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);.............2.14. Hutang kepada PT. BCA Finance sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Konsumen tertanggal 25 November 2014 terhadap pembelian mobil Merk Nissan dengan Type All New X-Trail 2.5 CVT sebesar Rp. 425.171.700,- (empat ratus dua puluh lima juta seratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus rupiah);............................................2.18. Hutang kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Djoyo Mandiri, beralamat di Jalan Kapasan No. 47 B Surabaya sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh lima juta rupiah) untuk Leasing terhadap 4 (empat) unit mobil yang dipergunakan untuk mobil operasional Perusahaan Penggugat Rekonpensi CV. Jamrud; 3. Menyatakan gugatan Penggugat selebihnya tidak dapat diterima.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan ini sebesar Rp.551.000,- (lima ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 703/Pdt.G/2016/PN.Sby
Statistik26262