Putusan PN MAUMERE Nomor 26/Pid.Sus/2018/PN Mme |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2018/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Sanjaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dodi Efrizon, Br Hakim Anggota Arief Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Anik Sunaryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa LEONARDUS RUSLIE alias SUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau secara melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan diduga narkotika jenis Shabu seberat 0,1340 (nol koma seribu tiga ratus empat puluh) gram dan yang telah disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 0,040 (nol koma nol empat puluh) gram, sehingga sisanya seberat 0,0939 (nol koma nol sembilan ratus tiga puluh sembilan) gram; Dirampas untuk dimusnahkan; sedangkan 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia warna hitam berisikan Sim Card dengan nomor Hand Phone 081337426876; Dikembalikan kepada Terdakwa LEONARDUS RUSLIE alias SUN; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus/2018/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus/2018/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2018/PN Mme
Statistik7418