- Menyatakan terdakwa I Ady Andrias Bin Alm Poniman Budi Utomo dan terdakwa II Agung Wibowo Bin Sumiyar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ADY ANDRIAS Bin (ALM) PONIMAN BUDI UTOMO selama 1 (satu) tahun 6 (enam0 bulan dan Terdakwa II AGUNG WIBOWO BIN SUMIYAR, dengan pidana penjara 1 (satu) tahun.
- Menyatakan masa penangkapan dan lamanya para terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan baranga bukti berupa :
- 1 (satu) buah dosbook dan kwitansi pembelian handphone XIAOMI Mixmax warna putih dengan nomor IMEI 1 : 862124037743288 IMEI 2 : 862124037743296.
- 1 (satu) buah handphone XIAOMI Mimax warna putih dengan nomor IMEI 1 : 862124037743288 IMEI 2 : 862124037743296.
- 1 (satu) buah handphone Xiaomi Red Mi 4 A dengan IMEI 869554028463442.
- 1 (satu) buah handphone ASUS ZENFONE LIVE warna putih.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna kombinasi merah putih tahun 2013 dengan nopol. H 4846 HA, STNK an. Betti Kristiana alamat Jl. Kebonharjo Rt. 001 Rw. 005 Kelurahan Tanjungmas Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang.
- Membebankan kepada Para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 982/Pid.B/2017/PN Smg |
|
Nomor | 982/Pid.B/2017/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Yusuf |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Antonius Widijantono, Shbr Hakim Anggota Lasito |
Panitera | Panitera Pengganti: Kurniawan Ashari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara AN. TERDAKWA MUJIYONO BIN SARDI Dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara AN. TERDAKWA AGUNG WIBOWO BIN SUMIYAR. |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 982/Pid.B/2017/PN Smg
Statistik100