Putusan PN RABA BIMA Nomor 6/PDT.G/2018/PN RBI |
|
Nomor | 6/PDT.G/2018/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y. Erstanto W |
Hakim Anggota | Yanto Ariyanto Muh. Imam Irsyad |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ENGADILI :DALAM KONVENSIDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi ;Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah sawah seluas + 3.108. M2 (tiga ribu seratus delapan meter persegi) yang terletak di So Lawoto, Watasan Desa Nggembe, Kecamatan Bolo Kabupaten Bima sertifikat nomor : 301 Tahun 2001 atas nama Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara dulu dengan tanah sawah Duruhama sekarang dengan tanah Bakar dan Gani ; Sebelah timur dulu dengan tanah sawah Nja Ama Hama sekarang dengan tanah Hasan ; Sebelah selatan dulu dengan tanah sawah Ibrahim Daeng La Hawa sekarang dengan tanah Sudirman dan Hamid ; Sebelah barat dulu dengan tanah sawah Pemerintah Kabupaten Bima sekarang dengan tanah H. Ganis ;Adalah hak milik Penggugat yang diperoleh beli labur dari orang bernama Makka Pua Maemunah yaitu orang tua Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 5 Desember 1959 dengan harga Rp.15,000,- (lima belas ribu rupiah) ; Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat telah menguasai dan ingin memiliki tanah obyek sengketa milik Penggugat tersebut adalah merupakan perbuatan yang melawan hak dan melawan hukum ; Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk keluar dan mengosongkan serta menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat secara sukarela dan bila perlu pelaksanaan atas putusan perkara tersebut dengan bantuan kepolisian atau alat negara lainnya ; Menolak gugatan selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat I dan Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.181.000,00 (dua juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/PDT.G/2018/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 6/PDT.G/2018/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/PDT/2019/PT MTR
Kasasi : 19 K/PDT/2020
Pertama : 6/Pdt.G/2018/PN RBI
Statistik3915