- Menyatakan M.SALEH Bin MUHDIN (Alm),tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan M.SALEH Bin MUHDIN (Alm),oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa M.SALEH Bin MUHDIN (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M.SALEH Bin MUHDIN (Alm), karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulanserta menghukum terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar : Rp. 800.000.000.- ( Delapan ratus juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) buah klip bening yang berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu terdiri dari 1 (satu) paket sedang yang dibungksu plastic warna hitam dan 1 (satu) paket hemat sabu dengan berat keseluruhan 1,314 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium menjadi berat keseluruhan 1,104 gram, 1 (satu) heai celana jeans panjang merk ROAD 69 warna coklat, 1 (satu) unit handphone merk ???EVERCROSS??? warna hitam dengan nomor imei: 357013060510262 dan kartu SIM Telkomsel No. 082177234502, 1 (satu) unit handphone merk ???SAMSUNG??? warna putih dengan nomor imei 356381/08/180239/3 dan kartu SIM Telkomsel No. 081369903001, Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN BATURAJA Nomor 656/Pid.Sus/2017/PN BTA |
|
Nomor | 656/Pid.Sus/2017/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Syofian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhmad Fajeri, Br Hakim Anggota Ferri Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Abunawas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 656/Pid.Sus/2017/PN BTA
Statistik272