Putusan PTA MAKASSAR Nomor 71/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 71_2014 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Samparaja |
Hakim Anggota | H. Abdul Hakim, M.hi. Dra.hj. Mardawiah Haking |
Panitera | Dra.hj.tawadjdjah Arfah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh penggugat /Pembanding dapat diterima ;- Menguatkan sebagian Putusan Pengadilan Agama Polewali Nomor -----------/Pdt.G/2013/PA Pwl. tanggal 7 Januari 2014 M., bertepatan dengan tanggal 5 Rabiulawal 1435 H., dengan perbaikan amar sehingga seluruhnya akan berbunyi sebagai berikut :??? Dalam Eksepsi :- Menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama .??? Dalam Pokok Perkara.1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menetapkan -------------------- (Ayah ) telah nyata meninggal dunia pada tahun 1998, dan Hj. Madia (Ibu) meninggal dunia pada tanggal 11 September 2011 sekaligus sebagai pewaris ; 3. Menetapkan ahli waris pewaris adalah : 1. -------------------------------------- ( penggugat/ Pembanding); 2. -------------------------------------- (tergugat I/Terbanding I) 3. -------------------------------------- ( tergugat II /Terbanding II) 4. Menetapkan bahwa harta waris yang ditinggalkan pewaris adalah: 4.1. Objek Sengketa nomor 1, sebidang tanah yang diatasnya terdapat 1 buah ruko 2 lantai ukuran 5x15 m=75 m2 yang dibangun oleh Tergugat I/Terbanding I, terletak di Jalan Dewi Sartika depan SMP I Wonomulyo, Dusun II, Desa Banua Baru, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar dengan luas tanah 255 m. dengan batas-batas: - Sebelah utara : Rumah -------------------- - Sebelah timur : Ruko ----------------------- - Sebelah selatan : Jalan ---------------------- - Sebelah barat : rumah ---------------- dan ---------------4.2. Objek sengketa nomor 2, tanah perumahan seluas 199 m2, di atasnya berdiri rumah yang dibangun tergugat II/Terbanding II terletak di --------------------------, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas:- Sebelah utara : ---------------------- Sebelah timur : ---------------------- Sebelah selatan : ---------------------- Sebelah barat : --------------------- 4.3. Objek sengketa nomor 3 Tanah pekarangan seluas 982,8 m. yang terletak di ---------------------------- Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas:- Sebelah utara : ------------------------- Sebelah timur : ------------------------- Sebelah selatan : ------------------------- Sebelah barat : ------------------------4.4.Objek sengketa nomor 4, tanah kebun seluas 2.240,37 m. terletak di----------------------------------Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas:- Sebelah utara : tanah ------------------- Sebelah timur : tanah ------------------- Sebelah selatan : saluran air dan kantor Desa Sugih waras.- Sebelah barat : tanah ------------------4.5. Objek sengketa nomor 5, tanah persawahan yang terletak di ---------------------------- seluas 3.904,5 m. dengan batas-batas:- Sebelah utara : ---------------------- Sebelah timur : ---------------------- Sebelah selatan : ---------------------- Sebelah barat : --------------------4.6. Objek sengketa nomor 6, tanah kebun yang terletak di -------------------------------Kabupaten Polewali Mandar, seluas 3.704,5 m, dengan batas-batas: - Sebelah utara : ------------------- Sebelah timur : -------------------- Sebelah selatan : -------------------- Sebelah barat : -------------------4.7.Objek sengketa nomor 7, tanah perumahan seluas 1.003,95 m yang terletak di ---------------------------------- Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas:- Sebelah utara : --------------------- Sebelah timur : --------------------- Sebelah selatan : ---------------------- Sebelah barat : ---------------------5. Menghukum kedua belah pihak untuk membagi harta waris pewaris pada poin angka 4 (empat) di atas, dengan ketentuan objek 4.1 (empat titik satu) di atas tetap menjadi bagian tergugat I/Terbanding I, dan objek 4.2 (empat titik dua) tetap menjadi bagian tergugat II/Terbanding II , dengan memperhitungkan nilai bagian penggugat /Pembanding pada objek poin 3,4,5,6 dan 7 hingga nilainya mencapai masing-masing 1/3 bagian dari keseluruhan objek harta waris tersebut, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) yang kemudian hasilnya dibagi sesuai bagiannya masing-masing .6. Menolak gugatan penggugat/Pembanding selain dan selebihnya; 7. Menghukum kedua belah pihak yakni penggugat / Pembanding, tergugat I / Terbanding I dan tergugat II/ Terbanding II , untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada Pengadilan Tingkat Pertama sejumlah Rp 3.101.000,00- (tiga juta seratus satu ribu rupiah ) dan pada Pengadilan Tingkat Banding sejumlah Rp 150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) . |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pdt.G/2014/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 71/Pdt.G/2014/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 71/Pdt.G/2014/PTA.Mks
Pertama : 215/Pdt.G/2013/PA.Br
Statistik9513