Putusan PN SEMARAPURA Nomor 6/Pdt.G/2014/PN.Srp |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2014/PN.Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Henny Trimira Handayani |
Hakim Anggota | -ni Gusti Made Utami, Sh -a.a Ayu Christin Agustini |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;------------------------DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;-------------------------------- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari I Dewa Gde Putra dan I Dewa Gede Mayun;------------------------------------------------------------------------------ Menyatakan I Dewa Gede Putra syah memiliki tanah sengketa yang terletak di Br. Mentigi, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, luas + 600M2 yang berasal dari hak milik I Dewa Gede Mayun dengan batas-batas :-------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara : milik I Dewa Made Rai Mursita;--------------------------------- Sebelah Timur : Terminal ;-------------------------------------------------------------- Sebelah Selatan : Jalan Raya/Jalan Nusa Indah;----------------------------------- Sebelah Barat : Milik I Dewa Ketut Wijaya / Dewa Gede Rigeg;------------- Menyatakan bahwa surat gambar tanah yang dijual tertanggal 1 Maret 1976 dengan surat ikutannya berupa kwitansi tertanggal 2 Maret 1976 yang dibuat di Banjar Mentigi dan ditandatangani oleh I Dewa Made Anom adalah tidak syah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku;--------------------------------------------- Menyatakan bahwa penguasaan terhadap tanah sengketa oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII dan atau siapa saja yang menguasai tanah sengketa adalah tidak syah/perbuatan melawan hukum;-------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII dan atau siapa saja yang menguasai tanah sengketa untuk menyerahkan tanah sengketa yang dikuasainya terletak di Banjar Mentigi, Desa batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provisi Bali, seluas + 600M2 dengan batas-batas :----------------------- Sebelah Utara : Milik I Dewa Made Mursita;-------------------------------- Sebelah Timur : Terminal ;------------------------------------------------------ Sebelah Selatan : Jalan Raya / Jalan Nusa Indah ;------------------------- Sebelah Barat : Milik I Dewa Ketut Wijaya / Dewa Gede Rigeg ;------ Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;-----------------------------DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;-----------------------------------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 5.231.000;- ( lima juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah );------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2014/PN.Srp.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2014/PN.Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2014/PN.Srp
Banding : 165/Pdt/2014/PT.DPS
Statistik9118