Putusan PA PURWOKERTO Nomor 0784/Pdt.G/2017/PA.Pwt |
|
Nomor | 0784/Pdt.G/2017/PA.Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Titi Hadiah Milihani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahasin, Shbr Hakim Anggota Nana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ghofur Dwi Sularso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta yang berupa :; <<1264adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; 3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana dalam dictum 2 diatas masing-masing 2/5 untuk Penggugat dan 3/5 untuk Tergugat , dan apabila tidak dapat dibagi menurut wujudnya maka harus dilelang atau dijual kemudian dibagi sesuai harganya; 4. Menyatakan petitum 2.1.f, 2.1.g, 3.a, 3.b, 3.c, 3.d, 3.e, 3.f, 6, 7 dan 8 tidak dapat diterima; 5. Menyatakan sah dan berharga sita marital yang telah dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Purwokerto atas perkara Nomor : 1372/Pdt.G/2011/PA.Pwt pada tanggal 29 September 2011; 6. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk sebagian ; 2. Menetapkan kedua orang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama <<0071 di bawah asuhan Penggugat Rekonpensi; 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan anak kedua dari Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama Agung Dwi Wangga kepada Penggugat Rekonpensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatannya menyerahkan anak tersebut pada dictum 3 putusan ini sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan separoh nafkah kepada kedua orang anak anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama Agung Dwi Wangga dan Novian Agung Santoso yang berada di bawah asuhan Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan dengan ditambah 10 % setiap pergantian tahun sampai anak-anak tersebut dewasa/hidup mandiri; 6. Menyatakan tidak diterima gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI/ REKONPENSI1. Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.26.418.000,- (dua puluh enam juta empat ratus delapan belas ribu rupiah)2. Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.26.418.000,- (dua puluh enam juta empat ratus delapan belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0784/Pdt.G/2017/PA.Pwt
Statistik710