- Menolak Tuntutan provisi Penggugat
- Menolak eksepsi Turut Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Haji Muhamad Sanan yang telah meninggal dunia di Jakarta pada tangqal 22 Agustus 2002;
- Menyatakan sah Akta Hibah No. 152/Kalideres/1994 tertanggal 27 Januari 1994 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Richardus Nangkih Sinulingga, SH. Camat Wilayah Kecamatan Kalideres;
- Menyatakan para Penggugat adalah pemilik atas sebidang tanah yang terletak di 31. Raya Kapuk Kamal Rt. 008/08, No. atas sebidang tanah yang terletak di jl. Raya Kapuk Kamal Rt. 008/08, No. 11, seluas 273 M2 (dua ratus tujuh puluh tiga), beserta bangunan rumah tinggal beserta turutannya yang berdiri diatas tanah tersebut Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, yang merupakan sebagian dari Hak Milik No 808/Tegal Alur;
- Menghukum dan memerintahkan siapa saja yang mendapatkan hak atas tanah Sertifikat Hak Milik No. 808/Tegal Alur yang terletak di Jl, Raya Kapuk Kamal, RT. 008/RW. 08, (dahulu No. 12, sekarang No.189 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, kota Administrative Jakarta Barat, DKI Jakarta untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Raya Kapuk Kamal Rt. 008/08, No. 11, seluas 273 M2 (dua ratus tujuh puluh tiga ) kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres yang merupakan sebagian dari Hak Milik No. 808/Tegal Alur , Kecamatan Kalideres, beserta bangunan rumah tinggal beserta turutannya yang berdiri di atas tanah tersebut sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum dan memerintahkan kepada semua instansi pemerintahan dari Pihak Kelurahan, Kecamatan maupun Walikota Jakarta Barat dan Penegak hukum lainnya untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Raya Kapuk Kamal Rt. 008/08. No. II. seluas 273 M2 (dua ratus tuiuh puluh tiga) Rt. 008/08, No.11 atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Raya Kapuk Kamal Rt. 008/08, No. 11, seluas 273 M2 (dua ratus tujuh puluh tiga), Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini yang hingga sekarang sebesar Rp 1.926.000.-(Satu juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah)
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 767/Pdt.G/2018/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 767/Pdt.G/2018/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Budimursito |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Robert Hendrik Posumah, Br Hakim Anggota Agus Pambudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Teddy Subroto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI ; Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1766 K/Pdt/2021
Pertama : 767/Pdt.G/2018/PN Jkt.Brt
Statistik6813