Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 97-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2014 |
|
Nomor | 97-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2014 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Laut Khw Sinoeng Hardjanti |
Hakim Anggota | Ha-2 : Kolonel Chk E. Trias Komara, Ha-1 : Kolonel Chk Hariyadi Eko Purnomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK PENJARA SELAMA 1 TAHUN 6 BULAN, PIDANA TAMBAHAN DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa yaitu : Giyanto, Praka Nrp. 31040658610285, Tamidi Intai Ton I Ki Panser, Denkav-5/BLC2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 32-K/PM.III-18/AD/II/2014 tanggal 5 Juni 2014 sekedar mengenai pidana pokoknya sehingga berbunyi :Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas MIliter 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 32-K/PM.III-18/ AD/II/2014 tanggal 5 Juni 2014 untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-18 Ambon. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2014.zip
- Download PDF
- 97-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 301 K/MIL/2014
Pertama : 32-K/PM.III-18/AD/II/2014
Banding : 97-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2014
Statistik7921