- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT;---------------------------------------------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA TANGGAL 20 SEPTEMBER 2013, NO.06/PDT.G/2012/PN.BLK, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;----------------------------------------------------------------
- MENGHUKUM PEMBANDING /PARA TERGUGAT, UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);---------------------------------------------------------------------------
- MENGHUKUM PEMBANDING /PENGGUGAT, UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);----
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;---------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bulukumba tanggal 20 September 2013, No.06/Pdt.G/2012/PN.Blk, yang dimohonkan banding tersebut;----------------------------------------------------------------
- Menghukum Pembanding /Para Tergugat, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Pembanding /Penggugat, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);----
Putusan PT MAKASSAR Nomor 64/PDT/2013/PT MKS |
|
Nomor | 64/PDT/2013/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 6 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Salma Ali |
Hakim Anggota | Eddy Nugroho, Brh. I K S A N |
Panitera | Saparuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2013 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/PDT/2013/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 64/PDT/2013/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3000 K/Pdt/2013
Banding : 64/PDT/2013/PT.MKS
Statistik6428