Putusan PTA PADANG Nomor 33/Pdt.G/2017/PTA.Pdg |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2017/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Khairuddin |
Hakim Anggota | H. Syamsir Suleman H. Paskinar Said |
Panitera | Bakhri Yasir |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;2.Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Koto Baru Nomor 0384/Pdt.G/2016/PA.Kbr. tanggal 27 April 2017 Masehi, yang bertepatan dengantanggal 30 Rajab 1438Hijriah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyisebagai berikut ;Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi untuk sebagian;2. Menetapkan sebagai hukum bahwa harta bersama Penggugat konvensi danTergugat konvensi adalah:2.1 Benda tidak bergerak berupa:1 unit tanah dan rumah tipe 35 di perumahan Griya Nusantara terletak diJorong Taratak Pauh, luas 11,2 M x 10,8 M dengan batas-batas sebelah Baratberbatasan dengan jalan komplek perumahan Griya Nusantara, sebelah Utaraberbatasan dengan rumah Wis, sebelah Timur berbatasan dengan ladangbawang milik Sep, dan sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Des;2.2 Benda bergerak berupa:a. 2 buah tempat tidur;b. 2 buah lemari kain;c. 1 lemari TV;d. 1 lemari sambal;e. 1 buah TV 21 inc;f. 1 buah kulkas merek Polytron;g. 1 buah setrikamerek Maspion;h. 1 helai karpet;i. 1buah drom air;j. 1 buah parabola;k. 1 buah kompor Hockk;l. 1 buah kuali;m. Kain gorden yang masih terpasang di rumah tersebut;n. 1 buah magicjar;o. 1 buah kipas angin;p. 1 buah amplier;q. 1 buah timbangan gantung;r. 1 buah timbangan duduk;s. 1 buah timbangan ukuran 10 kg;t. 1 unit mesin bajak merek Ratna tahun 2013;u. Uang sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) hasil daripenjualan 1 unit mobil Kijang Super tahun 1996, BA 1938 HC yang telahdijual oleh Tergugat pada bulan April tahun 2016;v. 1 unit motor Honda Vario BA 2316 HP;3. Menetapkan sebagai hukum, bahwa Penggugat konvensi dan Tergugatkonvensi masing-masing berhak seperdua bagian dari harta bersama tersebutdiatas (diktum no.2);4. Menghukum Tergugat konvensi untuk menyerahkan kepada Penggugatkonvensi seperdua bagian dari harta bersama yang tercantum dalam diktumnomor 2 angka 2.1 dan 2.2 (huruf a sampai dengan huruf v) diatas, dan apabilatidak dapat diserahkan secara natura maka dapat diserahkan berdasarkannilainya dengan cara penjualan lelang;5. Menetapkan biaya 3 orang anak masing-masing bernama Yelnisma Deaputribinti Budi Nasri, lahir pada tanggal 01 Juni 1998, Sari Fartiwi binti Budi Nasri,lahir pada tanggal 11 Juli 2002, Azis Nofembri bin Budi Nasri, lahir padatanggal 8 November 2009, minimal sebesar Rp 3.470.000,00 (tiga juta empatratus tujuh puluh ribu rupiah) perbulan terhitung sejak putusan PengadilanAgama Padang dijatuhkan sampai dengan anak tersebut berumur dewasa(21 tahun) dan/atau kawin, ditambah 10 % setiap tahun, di luar biayapendidikan dan kesehatan; sampai anak-anak tersebut dewasa dan/ataumandiri;6. Menghukum kepada Pembanding/Tergugat untuk membayar kepadaTerbanding/Penggugat sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 di atas;7. Menolak gugatan Penggugat konvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan sebagai hukum, bahwa harta bersama Penggugat Rekonvensi danTergugat Rekonvensi adalah:2.1 Benda tidak bergerak:1 unit rumah yang terletak di Jorong Aia Karuah, Kenagarian SungaiNanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, luas 9M x 8,5Mdengan batas-batas sebelah Utara berbatasan dengan tanah Lelo Sutan,sebelah Timur berbatasan dengan tanah ibu Nurbaiti, sebelah Selatanberbatasan dengan tanah Nasir Malintang, dan sebelah Barat berbatasandengan jembatan dan sungai kecil, berikut dengan garase dengan luas 5Mx 10,5M dan kedai dengan luas 4,1M x 8,7M;2.2 Barang/benda bergerak, yaitu :a. TV;b. Parabola Komplit;c. Load Speaker;d. Tempat Tidur 2 buah;e. Kursi Olympic;f. Meja Kasir Olympic;g. Lemari Plastik;h. Alat-alat dapur/kompor;3 Menetapkan sebagai hukum, bahwa Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi masing-masing berhak seperdua bagian dari harta bersamatersebut diatas (diktum no.2);4 Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada PenggugatRekonvensi seperdua bagian dari harta bersama yang tercantum dalam diktumnomor 2 angka 2.1 dan 2.2 (huruf i sampai dengan huruf p) diatas, danapabila tidak dapat diserahkan secara natura maka dapat diserahkanberdasarkan nilainya dengan cara penjualan lelang;5 Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain danselebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembandingsejumlah Rp150,000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt.G/2017/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 33/Pdt.G/2017/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/Pdt.G/2017/PTA.Pdg
Kasasi : 315 K/Ag/2018
Pertama : 384/Pdt.G/2016/PA.KBr
Statistik8924