Putusan PN KENDAL Nomor 35/Pdt.G/2012/PN.Kdl |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2012/PN.Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 26 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Abdul Bari A. Rahim |
Hakim Anggota | Yandri Roni, M.h - Yasri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi dari Para Tergugat tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan surat hibah wasiat (testamen) yang dibuat oleh Nyoo Lai Kiet alias Bah Khia Hwa tahun 2000 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum ;- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan rumah (obyek sengketa) di Jalan Niaga / Kelenteng No.84 Desa Penyangkringan, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal seluas 750 m dengan batas ? batasnya sebagai berikut :- Barat : Jl. Niaga / Kelenteng ;- Selatan : Rumah Bambang Wahono, Indriati, Lukman Santoso ;- Utara : Toko Emas Kuda, Toko ABC, Ruko P. SO?UN ;- Timur : Jl. Desa (Ex Terminal bus);- Menyatakan bahwa SHM No.104 dan SHM No.198 yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kendal atas nama Bambang Irwanto dengan memakai dasar surat Letter C No.278 persil 5 DII Desa Penyangkringan, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal terhadap tanah dan rumah (objek sengketa) tidak mempunyai kekuatan pembuktian ;- Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan SHM No.104 dan SHM No.198 atas nama Bambang Irwanto dan surat-surat lainnya yang telah cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menguasai, menduduki dan menghaki atas tanah dan rumah (objek sengketa) di Jalan Niaga / Kelenteng No.84 Desa Penyangkringan, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, milik Penggugat ;- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai, menduduki, dan menghaki tanah dan rumah yang menjadi objek sengketa tersebut, wajib dihukum menyerahkan dan mengosongkan serta mengembalikan secara utuh seperti keadaan semula tanah dan rumah (obyek sengketa) tersebut kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan polisi atau alat Negara lainnya ;- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) setiap hari kelambatannya dalam melaksanakan putusan perkara ini dihitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;- Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 1.364.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 327/Pdt/2013/PT.Smg
Kasasi : 1052 K/Pdt/2014
Pertama : 35/Pdt.G/2012/PN.Kdl.
Statistik585