Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 93/Pdt.G/2018/PN Lbp |
|
Nomor | 93/Pdt.G/2018/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Braham V.v.h Ginting |
Hakim Anggota | Twis Retno Ruswandari, Ini Damayanti |
Panitera | Rliana Sitepu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah pemegang alas hak yang sah dan satu- satunya pemilik yang berhak atas tanah objek perkara berupasebidang tanah seluas 7 Ha (tujuh hektar) yang terletak di Dusun XI Sidoharjo Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Dusun XI sepanjang + 472,64 Meter;- Sebelah Selatan berbatas dengan Lorong Sidoharjo/ rumah penduduk Dusun XI sepanjang + 472,64 Meter;- Sebelah Timur berbatas dengan Parit PTPN II sepanjang + 147,35 Meter;- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah/ Rumah Bebek sepanjang + 147,35 Meter;3. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik terhadap objek perkara, oleh karena itu harus dilindungi hukum;4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum- Surat Penglepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 102/L/III/2009tertanggal 3Maret 2009 yang telah diperbuat dan ditandatangani serta dibubuhi Cap Jempol oleh TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV dengan PENGGUGAT, dan telah dilegalisasi oleh TURUT TERGUGAT VI, bertalian dengan Berita Acara Eksekusi Nomor : 19/EKS/2008/13/Pdt.G/2007/PN.LP tertanggal 04 November 2008 atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 13/Pdt.G/2007/PN.LP tertanggal 03 September 2007 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diperbuat oleh PENGGUGAT dan diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Kecamatan Labuhan Deli Kepala Desa Pematang Johar;5. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukumSertifikat Hak Milik 623/Desa pematang Johar seluas 49.112 m2 dan Sertifikat Hak Milik No. 624/Desa Pematang Johar seluas 19.579 m2terdaftar atas nama Lasmi serta seluruh surat-surat atau pengalihan-pengalihannya;6. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum seluruh tindakan hukum baik mengalihkan, menjual, menggadaikan, mengagunkan, mendaftarkan hak tanggungan sepanjang didasarkan pada Sertifikat Hak Milik No.623/Desa pematang Johar seluas 49.112 m2 dan Sertifikat Hak Milik No. 624/Desa Pematang Johar seluas 19.579 m2terdaftar atas nama Lasmi tersebut;7. Menyatakanperbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak melakukan dan melaksanakan pembatalan Sertifikat Hak Milik 623/Desa pematang Johar seluas 49.112 m2 dan Sertifikat Hak Milik No. 624/Desa Pematang Johar seluas 19.579 m2masing-masing terdaftar atas nama Lasmi adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum(Onrechtsmatigedaad);8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melakukan pembatalan terhadap Sertifikat Hak Milik No.623/Desa pematang Johar seluas 49.112 m2 dan Sertifikat Hak Milik No. 624/Desa Pematang Johar seluas 19.579 m2masing-masing terdaftar atas nama Lasmi;9. Menghukum TERGUGAT I untuk mengeluarkan keputusan tentang pembatalan terhadap Sertifikat Hak Milik 623/Desa pematang Johar seluas 49.112 m2 dan Sertifikat Hak Milik No. 624/Desa Pematang Johar seluas 19.579 m2masing-masing terdaftar atas nama Lasmi tersebut;10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI ataupun orang- orang/badan- badan hukum lainya beserta siapa saja supaya mematuhi putusan a quo;11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp.3.806.000,- (tiga juta delapan ratus enam ribu rupiah);12. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1496 K/Pdt/2020
Pertama : 93/Pdt.G/2018/PN Lbp
Statistik39041