Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 364/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 364/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | PEMALSUAN SURAT |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agustinus Setya Wahyu Triwiranto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Titik Tejaningsih, Hakim Anggota Marulak Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Mufid Talib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa RUDI ASNAWI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan dalam dakwaan kedua;2. Membebaskan Terdakwa RUDI ASNAWI dari dakwaan kedua;3. Menyatakan Terdakwa RUDI ASNAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama memalsukan surat secara berlanjut; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 5. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa:Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1132 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 364/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst
Lainnya : 399/PID/2019/PT.DKI
Statistik247510