- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SHUGRA TERGUGAT (YEHDA YANUAR BIN HOSEN) TERHADAP PENGGUGAT (YENI INDRA BINTI A.M. DT. BANDARO);
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP466.000,00(EMPAT RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- BIAYA PROSES RP 139.000,00
- REDAKSI RP 5.000,00
- MATERAI RP 6.000,00
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Yehda Yanuar bin Hosen) terhadap Penggugat (Yeni Indra binti A.M. Dt. Bandaro);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp466.000,00(empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
- Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Biaya Proses Rp 139.000,00
- Redaksi Rp 5.000,00
- Materai Rp 6.000,00
Putusan PTA PADANG Nomor 49/Pdt.G/2020/PTA.Pdg |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2020/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Zainal Arifin |
Hakim Anggota | H. Syamsir Sulemanbrbahrul Amzah |
Panitera | Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | P U T U S A N NOMOR 49/PDT.G/2020/PTA.PDG DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA PERDATA PADA TINGKAT BANDING DALAM PERSIDANGAN MAJELIS HAKIM TELAH MENJATUHKAN PUTUSAN DALAM PERKARA CERAI GUGAT ANTARA : YEHDA YANUAR BIN HOSEN, NIK 130601010460003, TEMPAT TANGGAL LAHIR MANGGOPOH, 01 APRIL 1962, UMUR 58 TAHUN, AGAMA ISLAM, PENDIDIKAN SLTA, PEKERJAAN PETANI, TEMPAT TINGGAL DI MANGGOPOH JORONG I MANGGOPOH, KENAGARIAN MANGGOPOH, KECAMATAN LUBUK BASUNG, KABUPATEN AGAM, SEBAGAI TERGUGAT/PEMBANDING; ------------------ LAWAN YENI INDRA BINTI A.M. DT. BANDARO, NIK 1306015009640001, TEMPAT TANGGAL LAHIR MUARO PUTUIH, 10 SEPTEMBER 1964, UMUR 56 TAHUN, AGAMA ISLAM, PENDIDIKAN S1, PEKERJAAN IBU RUMAH TANGGA, TEMPAT TINGGAL DI JL. DIPONEGORO PERUMAHAN SIMPANG BATU GALEH NO. 72, JORONG IV SURABAYO, KENAGARIAN LUBUK BASUNG, KECAMATAN LUBUK BASUNG, KABUPATEN AGAM, SEBAGAI PENGGUGAT/TERBANDING; PENGADILAN TINGGI AGAMA TERSEBUT; TELAH MEMPELAJARI GUGATAN PENGGUGAT; DUDUK PERKARA MENGUTIP SEGALA URAIAN TENTANG HAL INI SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LUBUK BASUNG NOMOR 162/PDT.G/2020/PA.LB TANGGAL 06 AGUSTUS 2020 YANG AMARNYA SEBAGAI BERIKUT : MEMBACA AKTA PERMOHONAN BANDING YANG DIBUAT OLEH PANITERA PENGADILAN AGAMA LUBUK BASUNG YANG MENYATAKAN BAHWA PADA HARI SELASA TANGGAL 18 AGUSTUS 2020 TERGUGAT/ PEMBANDING TELAH MENGAJUKAN PERMOHONAN BANDING TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LUBUK BASUNG NOMOR 162/PDT.G/2020/PA.LB TANGGAL 06 AGUSTUS 2020, PERMOHONAN BANDING TERSEBUT TELAH DIBERITAHUKAN KEPADA PIHAK LAWAN PADA TANGGAL 25 AGUSTUS 2020; BAHWA TERGUGAT/ PEMBANDING TELAH MENGAJUKAN MEMORI BANDING SEBAGAIMANA SURAT KETERANGAN PANITERA PENGADILAN AGAMA LUBUK BASUNG NOMOR 162/PDT.G/2020/PA.LB TANGGAL 28 AGUSTUS 2020. BAHWA KEPADA PEMBANDING DAN TERBANDING TELAH DIBERIKAN KESEMPATAN UNTUK MEMERIKSA BERKAS PERKARA (INZAGE) DENGAN RELAAS PEMBERITAHUAN MASING-MASING PADA TANGGAL 14 SEPTEMBER 2020, PEMBANDING DAN TERBANDING SAMA-SAMA DATANG UNTUK MEMBACA BERKAS PERKARA (INZAGE); BAHWA PERMOHONAN BANDING TERGUGAT/ PEMBANDING YANG MENYATU DENGAN BERKAS PERKARA TELAH TERDAFTAR DI KEPANITERAAN PERKARA PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG DENGAN REGISTER NOMOR 49/PDT.G/2020/PTA.PDG, TANGGAL 22 SEPTEMBER 2020, UNTUK SELANJUTNYA MAJELIS HAKIM YANG DITUNJUK MEMERIKSA ULANG PERKARA INI SEBAGAIMANA DIURAIKAN DI BAWAH INI; PERTIMBANGAN HUKUM MENIMBANG, BAHWA PUTUSAN PERKARA A-QUO DI TINGKAT PERTAMA DIUCAPKAN PADA HARI KAMIS TANGGAL 6 AGUSTUS 2020 YANG DIHADIRI OLEH PIHAK PENGGUGAT/TERBANDING DILUAR HADIRNYA PIHAK TERGUGAT/PEMBANDING, PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN DISAMPAIKAN PADA TANGAL 10 AGUSTUS 2020, AKTA PERMOHONAN BANDING DIAJUKAN OLEH TERGUGAT/PEMBANDING PADA TANGGAL 18 AGUSTUS 2020 HARI KE DELAPAN SETELAH PUTUSAN DIBERITAHUKAN, PERMOHONAN BANDING A-QUO TELAH DIAJUKAN DALAM TENGGANG WAKTU BANDING DAN MENURUT TATA CARA YANG DITENTUKAN OLEH UNDANG-UNDANG, MAKA BERDASARKAN PASAL 7 AYAT (1), PASAL 10 DAN PASAL 11 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1947 TENTANG PERADILAN ULANGAN JO PASAL 51 AYAT (1) DAN PASAL 61 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 YANG TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 DAN PERUBAHAN KEDUA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009 TENTANG PERADILAN AGAMA JO PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN, MAKA PERMOHONAN BANDING TERGUGAT/PEMBANDING SECARA FORMIL HARUS DINYATAKAN DAPAT DITERIMA (ONT VAN KELIJK VERKLAARD) ; MENIMBANG, BAHWA AGAR PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG YANG JUGA SEBAGAI JUDEX FACTI DAPAT MEMBERIKAN PUTUSAN YANG BENAR DAN ADIL, MAKA DIPANDANG PERLU MEMERIKSA ULANG TENTANG APA YANG TELAH DIPERIKSA, DIPERTIMBANGKAN, DAN DIPUTUS OLEH PENGADILAN AGAMA LUBUK BASUNG UNTUK KEMUDIAN DIPERTIMBANGKAN DAN DIPUTUS ULANG PADA TINGKAT BANDING ; MENIMBANG, BAHWA SETELAH MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MEMPELAJARI DAN MENELITI BERKAS PERKARA SECARA CERMAT DAN SEKSAMA YANG TERDIRI DARI SURAT GUGATAN PENGGUGAT, BERITA ACARA SIDANG, SALINAN PUTUSAN DAN DALAM PERSIDANGAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TELAH MEMBERIKAN KESEMPATAN JAWAB MENJAWAB, REPLIK, DUPLIK, MENGAJUKAN ALAT BUKTI DAN KONKLUSI KEPADA PARA PIHAK DENGAN PERLAKUAN YANG SAMA DAN KESETARAAN YANG SAMA DIDEPAN HUKUM, SESUAI PASAL 4 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 48 TAHUN 2009. KEMUDIAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TELAH MEMPERTIMBANGKAN HAL-HAL TERSEBUT DALAM PUTUSAN PERKARA A-QUO DAN SETELAH MEMBACA MEMORI BANDING SERTA KONTRA MEMORI BANDING MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MEMBERIKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DI BAWAH INI; MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TELAH BERUSAHA UNTUK MENDAMAIKAN PIHAK-PIHAK BERPERKARA PADA SETIAP KALI PERSIDANGAN DAN TELAH MELALUI PROSES MEDIASI OLEH MEDIATOR LAILA NOFERA BAKAR, S.AG, M.AG., NAMUN TERNYATA BERDASARKAN LAPORAN MEDIATOR TANGGAL 14 JULI 2020, UPAYA PERDAMAIAN TERSEBUT TIDAK BERHASIL MENCAPAI KESEPAKATAN DAMAI, OLEH KARENANYA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT, BAHWA UPAYA MENDAMAIKAN DAN MEMEDIASI PIHAK-PIHAK TELAH CUKUP MEMADAI DILAKSANAKAN SEBAGAIMANA KETENTUAN PASAL 82 AYAT (1) DAN (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 DAN PERUBAHAN KEDUA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009, JO. PASAL 154 AYAT (1) R.BG., JO. PASAL 31 AYAT (1) DAN AYAT (2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975, JO. KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 108 TAHUN 2016 TENTANG TATA KELOLA MEDIASI DI PENGADILAN, JO. PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN, SEHINGGA PROSES PENYELESAIAN PERKARA DAPAT DILANJUTKAN; MENIMBANG, BAHWA ATAS DASAR APA YANG TELAH DIPERTIMBANGKAN DAN DIPUTUS OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA, SUDAH TEPAT DAN BENAR MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING SEPENDAPAT DAN DAPAT MENYETUJUI SEPENUHNYA PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA OLEH KARENA ITU DIAMBIL ALIH DAN DINYATAKAN SEBAGAI PERTIMBANGAN DAN PENDAPAT SENDIRI MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING, NAMUN DEMIKIAN MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING AKAN MENAMBAHKAN PERTIMBANGAN SEBAGAI BERIKUT : MENIMBANG, BAHWA PENGGUGAT/TERBANDING DALAM SURAT GUGATANNYA TANGGAL 23 JUNI 2020 YANG DIDAFTAR DI KEPANITERAAN PENGADILAN AGAMA LUBUK BASUNG DENGAN REGISTER NOMOR 162/PDT.G/2020/PA.LB TELAH MEMBERIKAN HAL IHWAL YANG MELANDA KEHIDUPAN RUMAH TANGGANYA YANG PADA POKOKNYA SEJAK TAHUN 2016 KEHIDUPAN RUMAH TANGGA PENGGUGAT/TERBANDING DENGAN TERGUGAT/PEMBANDING MULAI GOYAH SERING TERJADI PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN DISEBAKAN TERGUGAT/PEMBANDING BERPACARAN DENGAN PEREMPUAN LAIN, TERGUGAT /PEMBANDING TIDAK JUJUR DALAM MASALAH KEUANGAN, TERGUGAT/PEMBANDING SERING MELAKUKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEPERTI MENCEKIK, MENAMPAR DAN MENENDANG KEPALA PENGGUGAT/TERBANDING SEHINGGGA PENGGUGAT/TERBANDING KESAKITAN; MENIMBANG BAHWA ATAS GUGATAN TERSEBUT TERGUGAT/PEMBANDING TELAH MENGAJUKAN JAWABAN YANG PADA POKOKNYA MEMBANTAH SEBAGIAN DALIL-DALIL GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING ; MENIMBANG, BAHWA POKOK MASALAH DALAM PERKARA INI ADALAH ADANYA PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN ANTARA PENGGUGAT/TERBANDING DENGAN TERGUGAT/ PEMBANDING SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS YANG PUNCAKNYA TERJADI PADA TANGGAL 18 MEI 2020, TERJADI PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN AKHIRNYA TERGUGAT/ PEMBANDING PERGI KE RUMAH ORANGTUA PENGGUGAT/TERBANDING SEJAK ITU PENGGUGAT/TERBANDING TELAH BERPISAH TEMPAT TINGGAL DENGAN TERGUGAT/PEMBANDING SEHINGGA PENGGUGAT/TERBANDING DENGAN TERGUGAT/ PEMBANDING TIDAK LAGI MELAKSANAKAN KEWAJIBAN MASING-MASING SEBAGAIMANA LAYAKNYA SUAMI ISTRI, DENGAN DEMIKIAN YANG MENJADI ALASAN PERCERAIAN DALAM PERKARA INI ADALAH PASAL 19 HURUF (F) PP NOMOR 9 TAHUN 1975 ; MENIMBANG, BAHWA UNTUK MELAKUKAN PERCERAIAN DENGAN ALASAN TERSEBUT DI ATAS HARUS MEMPERHATIKAN PASAL 70 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA YANG TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 PERUBAHAN KEDUA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009, JO. PASAL 134 KOMPILASI HUKUM ISLAM YANG MENENTUKAN BAHWA PERCERAIAN DENGAN ALASAN TERSEBUT DAPAT DIKABULKAN APABILA TELAH CUKUP ALASAN BAGI HAKIM MENGENAI SEBAB-SEBAB PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN DENGAN MENDENGAR KETERANGAN DARI PIHAK KELUARGA DAN ORANG-ORANG YANG DEKAT DENGAN SUAMI ISTERI ITU SERTA TELAH DIPERTIMBANGKAN SECARA SEKSAMA APAKAH PERSELISIHAN TERSEBUT BENAR-BENAR BERPENGARUH BAGI KEUTUHAN KEHIDUPAN SUAMI ISTERI, SEHINGGA BERAKIBAT TIDAK ADA HARAPAN UNTUK HIDUP RUKUN LAGI DALAM RUMAH TANGGA ; MENIMBANG, BAHWA BERKAITAN DENGAN HAL TERSEBUT DI ATAS MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TELAH BERUSAHA MENDAMAIKAN KEDUA BELAH PIHAK BERPERKARA SEBAGAIMANA KETENTUAN PASAL 39 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974, JO. PASAL 22 AYAT (2) DAN PASAL 31 AYAT (1) DAN (2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975, JO. PASAL 76 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 PERUBAHAN KEDUA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009 DENGAN MEMERINTAHKAN KEPADA KEDUA BELAH PIHAK UNTUK MENGHADIRKAN KELUARGA DAN ATAU ORANG-ORANG YANG DEKAT DENGAN SUAMI ISTERI MASING-MASING UNTUK DIDENGAR KETERANGANNYA ; MENIMBANG, BAHWA UNTUK MENEGUHKAN DALIL-DALIL GUGATANNYA PENGGUGAT/TERBANDING TELAH MENGAJUKAN BUKTI SURAT (P.1) SERTA MENGHADIRKAN SAKSI-SAKSI DARI KELUARGA YAITU NENGSI MUSTIA BINTI AM DT. BANDARO (ADIK KANDUNG PENGGUGAT/ TERBANDING), NESI HARMITA BINTI A.M DT. BANDARO (ADIK KANDUNG PENGGUGAT/TERBANDING) MASING-MASING DIBAWAH SUMPAH TELAH DIDENGAR KETERANGANNYA SEDANGKAN TERGUGAT/ PEMBANDING JUGA MENGAJUKAN BUKTI SAKSI: RIDWAN BIN MAKMUR (SEPUPU TERGUGAT/ PEMBANDING) DAN SATRIA BIN SALMAN (KERABAT TERGUGAT/ PEMBANDING) PARA SAKSI TELAH MEMBERIKAN KETERANGAN DI BAWAH SUMPAHNYA MASING-MASING, MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TELAH MEMPERTIMBANGKAN SEMUA ALAT BUKTI TERSEBUT BAIK BUKTI YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT/TERBANDING MAUPUN YANG DIAJUKAN OLEH TERGUGAT/PEMBANDING ; MENIMBANG, BAHWA PARA SAKSI YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT /TERBANDING DAN TERGUGAT/PEMBANDING PADA POKOKNYA MENERANGKAN BAHWA RUMAH TANGGA PENGGUGAT/TERBANDING DENGAN TERGUGAT/PEMBANDING TIDAK RUKUN LAGI SERING TERJADI PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN DAN PENGGUGAT/TERBANDING TELAH BERPISAH TEMPAT TINGGAL DENGAN TERGUGAT/PEMBANDING, SEKARANG TERGUGAT/PEMBANDING TELAH PERGI KE RUMAH ORANGTUANYA DI MANGGOPOH JORONG I MANGGOPOH KENAGARIAN MANGGOPOH KECAMATAN LUBUK BASUNG KABUPATEN AGAM ; MENIMBANG, BAHWA DARI FAKTA PERSIDANGAN DI ATAS PENGGUGAT/ TERBANDING DENGAN TERGUGAT/PEMBANDING TIDAK LAGI TINGGAL DALAM SATU RUMAH SEJAK TANGGAL 18 MEI 2020, HAL INI MENUJUKKAN BAHWA MESKIPUN SECARA LAHIRIYAH ANTARA PENGGUGAT/TERBANDING DENGAN TERGUGAT/PEMBANDING MASIH TERIKAT DALAM IKATAN PERKAWINAN, AKAN TETAPI SECARA BATINIYAH HUBUNGAN MEREKA SUDAH PECAH DAN PUTUS, APALAGI PENGGUGAT/TERBANDING BERSIKERAS TIDAK MAU HIDUP RUKUN LAGI DENGAN TERGUGAT/PEMBANDING ; MENIMBANG, BAHWA DENGAN ADANYA SIKAP YANG BERTOLAK BELAKANG ANTARA PENGGUGAT/TERBANDING DENGAN TERGUGAT/PEMBANDING, SUDAH TIDAK ADA SALING PERCAYA, TIDAK ADA LAGI SALING MEMPERHATIKAN ANTARA PENGGUGAT/TERBANDING DENGAN TERGUGAT/PEMBANDING KARENA HATI MEREKA SUDAH PECAH, MAKA KEADAAN YANG DEMIKIAN MENURUT AKAL SEHAT SUDAH TIDAK MUNGKIN DAPAT DIHARAPKAN UNTUK HIDUP RUKUN KEMBALI DALAM RUMAH TANGGA YANG BAHAGIA, KEKAL, SAKINAH MAWADDAH DAN RAHMAH SEBAGAIMANA MAKSUD DAN TUJUAN PERKAWIAN SESUAI DENGAN PASAL 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN ; MENIMBANG, BAHWA SEMENTARA ITU MENURUT HASIL RAPAT PLENO KAMAR PERDATA AGAMA, SEBAGAIMANA DIMUAT DALAM SURAT EDARAN MARI NO. 4 TAHUN 2014 TANGGAL 28 MARET 2014 TENTANG PEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR AGAMA TAHUN 2013 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANA TUGAS BAGI PENGADILAN, DINYATAKAN BAHWA INDIKATOR RUMAH TANGGA PECAH (BROKEN MARRIAGE) ANTARA LAIN SUDAH ADA UPAYA DAMAI TETAPI TIDAK BERHASIL, SUDAH TIDAK ADA LAGI KOMUNIKASI YANG BAIK ANTARA SUAMI ISTERI, SALAH SATU PIHAK ATAU MASING-MASING PIHAK MENINGGALKAN KEWAJIBANNYA SEBAGAI SUAMI ISTERI DAN TELAH TERJADI PISAH RANJANG/TEMPAT TINGGAL BERSAMA; MENIMBANG. BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN TERSEBUT DI ATAS, DAN OLEH KARENA BERBAGAI MACAM USAHA UNTUK MENDAMAIKAN KEDUA BELAH PIHAK SUDAH DITEMPUH NAMUN TIDAK BERHASIL, MAKA DAPAT DISIMPULKAN BAHWA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN ANTARA PENGGUGAT/TERBANDING DENGAN TERGUGAT/PEMBANDING TELAH TERJADI PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN TERUS MENERUS SEBAGAIMANA DIMAKSUD OLEH PASAL 19 HURUF (F) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975 JO. PASAL 116 HURUF (F) KOMPILASI HUKUM ISLAM ; MENIMBANG, BAHWA BERKAITAN DENGAN PERKARA A-QUO MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TANGGAL 19 JANUARI 1999 NOMOR 44.K/AG/1998 MENGABSTRAKSIKAN KAIDAH HUKUM BAHWA BILAMANA PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN ANTARA SUAMI ISTERI TELAH TERBUKTI DALAM PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA DAN DIDUKUNG OLEH FAKTA TIDAK BERHASILNYA MAJELIS HAKIM MERUKUNKAN KEMBALI PARA PIHAK YANG BERSENGKETA SEBAGAI SUAMI ISTERI, MAKA SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 19 HURUF (F) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 PASAL 39 SECARA YURIDIS GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK BERCERAI DENGAN TERGUGAT/PEMBANDING HARUS DIKABULKAN ; MENIMBANG, BAHWA DALAM MEMORI BANDINGNYA TERGUGAT/PEMBANDING MENGAJUKAN KEBERATAN KEBERATAN DIANTARANYA DALAM HUKUM FORMIL KEBERATAN TENTANG KETERANGAN SAKSI, GUGATAN PENGGUGAT OBSCUUR LIBEL, DALAM HUKUM MATERIL GUGATAN PENGGUGAT TIDAK TERBUKTI DAN MOHON KEPADA MAJELIS HAKIM UNTUK MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT ; MENIMBANG, BAHWA ATAS KEBERATAN TERSEBUT, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MENILAI MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA SUDAH MEMERIKSA PERKARA INI SESUAI DENGAN HUKUM FORMIL YANG BERLAKU TELAH MEMBERIKAN KESEMPATAN YANG SAMA KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING DAN TERGUGAT/PEMBANDING DALAM JAWAB MENJAWAB DALAM PEMBUKTIAN DAN KESIMPULAN, MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TELAH MEMPERTIMBANGKANNYA, KEADAAN RUMAH TANGGA PENGGUGAT/TERBANDING DENGAN TERGUGAT/PEMBANDING SUDAH SEDEMIKIAN RUPA BENTUKNYA APALAGI PENGGUGAT/TERBANDING BERSIKERAS TIDAK MAU HIDUP RUKUN DENGAN TERGUGAT/ PEMBANDING, MAKA KEBERATAN-KEBERATAN YANG DIAJUKAN OLEH TERGUGAT/ PEMBANDING DALAM MEMORI BANDINGNYA TIDAK PERLU DIPERTIMBANGKAN DAN HARUS DIKESAMPINGKAN; MENIMBANG, BAHWA PENGGUGAT/TERBANDING MENGAJUKAN KONTRA MEMORI BANDING YANG PADA PRINSIPNYA TIDAK MENGKRITISI PERTIMBANGAN DAN PUTUSAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA, MAKA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT KONTRA MEMORI BANDING TERSEBUT TIDAK PERLU DIPERTIMBANGKAN DAN HARUS DIKESAMPINGKAN; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN TERSEBUT DI ATAS MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LUBUK BASUNG NOMOR 162/PDT.G/2020/PA.LB, TANGGAL 6 AGUSTUS 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 16 ZULHIJJAH 1441 HIJRIYAH HARUS DIKUATKAN; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA PERKARA INI TERMASUK DALAM BIDANG PERKAWINAN, SESUAI PASAL 89 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO.7 TAHUN L989 TENTANG PERADILAN AGAMA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO.3 TAHUN 2006 DAN PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG NO.50 TAHUN 2009 MAKA BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING DIBEBANKAN KEPADA TERGUGAT/PEMBANDING; MENGINGAT SEGALA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DAN HUKUM SYARA YANG BERKAITAN DENGAN PERKARA INI; M E N G A D I L I - MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN TERGUGAT/PEMBANDING DAPAT DITERIMA; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LUBUK BASUNG NOMOR 162/PDT.G/ 2020/PA.LB TANGGAL 6 AGUSTUS 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 16 ZULHIJJAH 1441 HIJRIAH ; DEMIKIAN PUTUSAN INI DIJATUHKAN DALAM SIDANG PERMUSYAWARATAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG PADA HARI KAMIS TANGGAL 8 OKTOBER 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 20 SHAFAR 1442 HIJRIYAH OLEH KAMI DRS. H. ZAINAL ARIFIN, M.H, SEBAGAI KETUA MAJELIS, DRS. H. SYAMSIR SULEMAN DAN DRS. H. BAHRUL AMZAH, M.H., MASING-MASING SEBAGAI HAKIM ANGGOTA, PUTUSAN INI DIUCAPKAN PADA HARI KAMIS TANGGAL 15 OKTOBER 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 27 SHAFAR 1442 HIJRIYAH DALAM PERSIDANGAN TERBUKA UNTUK UMUM OLEH KETUA MAJELIS TERSEBUT DENGAN DI DAMPINGI OLEH HAKIM-HAKIM ANGGOTA YANG TURUT BERSIDANG, SERTA DIBANTU OLEH DRS. HAMZAH SEBAGAI PANITERA PENGGANTI DENGAN TIDAK DIHADIRI PIHAK TERGUGAT/PEMBANDING DAN PENGGUGAT/TERBANDING. HAKIM ANGGOTA I,KETUA MAJELIS,
DRS. H. SYAMSIR SULEMANDRS. H. ZAINAL ARIFIN, MH. HAKIM ANGGOTA II DRS. H. BAHRUL AMZAH, M.H PANITERA PENGGANTI,
DRS. HAMZAH PERINCIAN BIAYA PERKARA : JUMLAH RP 150.000,00 |
Catatan Amar |
P U T U S A N Nomor 49/Pdt.G/2020/PTA.Pdg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Agama Padang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan dalam perkara Cerai Gugat antara : Yehda Yanuar bin Hosen, NIK 130601010460003, tempat tanggal lahir Manggopoh, 01 April 1962, umur 58 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan Petani, tempat tinggal di Manggopoh Jorong I Manggopoh, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, sebagai Tergugat/Pembanding; ------------------ lawan Yeni Indra binti A.M. Dt. Bandaro, NIK 1306015009640001, tempat tanggal lahir Muaro Putuih, 10 September 1964, umur 56 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di Jl. Diponegoro Perumahan Simpang Batu Galeh No. 72, Jorong IV Surabayo, Kenagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, sebagai Penggugat/Terbanding; Pengadilan Tinggi Agama tersebut; Telah mempelajari gugatan Penggugat; DUDUK PERKARA Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Agama Lubuk Basung Nomor 162/Pdt.G/2020/PA.LB tanggal 06 Agustus 2020 yang amarnya sebagai berikut : Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Lubuk Basung yang menyatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 Tergugat/ Pembanding telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Agama Lubuk Basung Nomor 162/Pdt.G/2020/PA.LB tanggal 06 Agustus 2020, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan pada tanggal 25 Agustus 2020; Bahwa Tergugat/ Pembanding telah mengajukan memori banding sebagaimana Surat Keterangan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Basung Nomor 162/Pdt.G/2020/PA.LB tanggal 28 Agustus 2020. Bahwa kepada Pembanding dan Terbanding telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) dengan relaas pemberitahuan masing-masing pada tanggal 14 September 2020, Pembanding dan Terbanding sama-sama datang untuk membaca berkas perkara (inzage); Bahwa permohonan banding Tergugat/ Pembanding yang menyatu dengan berkas perkara telah terdaftar di kepaniteraan perkara Pengadilan Tinggi Agama Padang dengan Register Nomor 49/Pdt.G/2020/PTA.Pdg, tanggal 22 September 2020, untuk selanjutnya Majelis Hakim yang ditunjuk memeriksa ulang perkara ini sebagaimana diuraikan di bawah ini; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa putusan perkara a-quo di tingkat pertama diucapkan pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020 yang dihadiri oleh pihak Penggugat/Terbanding diluar hadirnya pihak Tergugat/Pembanding, pemberitahuan isi putusan disampaikan pada tangal 10 Agustus 2020, akta permohonan banding diajukan oleh Tergugat/Pembanding pada tanggal 18 Agustus 2020 hari ke delapan setelah putusan diberitahukan, permohonan banding a-quo telah diajukan dalam tenggang waktu banding dan menurut tata cara yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka berdasarkan Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan jo Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama Jo Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka permohonan banding Tergugat/Pembanding secara formil harus dinyatakan dapat diterima (Ont van kelijk verklaard) ; Menimbang, bahwa agar Pengadilan Tinggi Agama Padang yang juga sebagai judex facti dapat memberikan putusan yang benar dan adil, maka dipandang perlu memeriksa ulang tentang apa yang telah diperiksa, dipertimbangkan, dan diputus oleh Pengadilan Agama Lubuk Basung untuk kemudian dipertimbangkan dan diputus ulang pada tingkat banding ; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dan meneliti berkas perkara secara cermat dan seksama yang terdiri dari surat gugatan Penggugat, berita acara sidang, salinan putusan dan dalam persidangan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memberikan kesempatan jawab menjawab, replik, duplik, mengajukan alat bukti dan konklusi kepada para pihak dengan perlakuan yang sama dan kesetaraan yang sama didepan hukum, sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009. Kemudian Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan hal-hal tersebut dalam putusan perkara a-quo dan setelah membaca memori banding serta kontra memori banding Majelis Hakim Tingkat Banding memberikan pertimbangan sebagaimana di bawah ini; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah berusaha untuk mendamaikan pihak-pihak berperkara pada setiap kali persidangan dan telah melalui proses mediasi oleh mediator Laila Nofera Bakar, S.Ag, M.Ag., Namun ternyata berdasarkan laporan Mediator tanggal 14 Juli 2020, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan damai, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, bahwa upaya mendamaikan dan memediasi pihak-pihak telah cukup memadai dilaksanakan sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, jo. Pasal 154 ayat (1) R.Bg., jo. Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo. Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 108 Tahun 2016 tentang Tata kelola Mediasi di Pengadilan, jo. Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sehingga proses penyelesaian perkara dapat dilanjutkan; Menimbang, bahwa atas dasar apa yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, sudah tepat dan benar Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan dapat menyetujui sepenuhnya pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama oleh karena itu diambil alih dan dinyatakan sebagai pertimbangan dan pendapat sendiri Majelis Hakim Tingkat Banding, namun demikian Majelis Hakim Tingkat Banding akan menambahkan pertimbangan sebagai berikut : Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding dalam surat gugatannya tanggal 23 Juni 2020 yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Lubuk Basung dengan Register Nomor 162/Pdt.G/2020/PA.LB telah memberikan hal ihwal yang melanda kehidupan rumah tangganya yang pada pokoknya sejak tahun 2016 kehidupan rumah tangga Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding mulai goyah sering terjadi perselisihan dan pertengkaran disebakan Tergugat/Pembanding berpacaran dengan perempuan lain, Tergugat /Pembanding tidak jujur dalam masalah keuangan, Tergugat/Pembanding sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga seperti mencekik, menampar dan menendang kepala Penggugat/Terbanding sehinggga Penggugat/Terbanding kesakitan; Menimbang bahwa atas gugatan tersebut Tergugat/Pembanding telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya membantah sebagian dalil-dalil gugatan Penggugat/Terbanding ; Menimbang, bahwa pokok masalah dalam perkara ini adalah adanya perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/ Pembanding sebagaimana tersebut di atas yang puncaknya terjadi pada tanggal 18 Mei 2020, terjadi perselisihan dan pertengkaran akhirnya Tergugat/ Pembanding pergi ke rumah orangtua Penggugat/Terbanding sejak itu Penggugat/Terbanding telah berpisah tempat tinggal dengan Tergugat/Pembanding sehingga Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/ Pembanding tidak lagi melaksanakan kewajiban masing-masing sebagaimana layaknya suami istri, dengan demikian yang menjadi alasan perceraian dalam perkara ini adalah Pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975 ; Menimbang, bahwa untuk melakukan perceraian dengan alasan tersebut di atas harus memperhatikan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, jo. Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam yang menentukan bahwa perceraian dengan alasan tersebut dapat dikabulkan apabila telah cukup alasan bagi Hakim mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran dengan mendengar keterangan dari pihak keluarga dan orang-orang yang dekat dengan suami isteri itu serta telah dipertimbangkan secara seksama apakah perselisihan tersebut benar-benar berpengaruh bagi keutuhan kehidupan suami isteri, sehingga berakibat tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga ; Menimbang, bahwa berkaitan dengan hal tersebut di atas Majelis Hakim Tingkat Pertama telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak berperkara sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Jo. Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Jo. Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 dengan memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menghadirkan keluarga dan atau orang-orang yang dekat dengan suami isteri masing-masing untuk didengar keterangannya ; Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil-dalil gugatannya Penggugat/Terbanding telah mengajukan bukti surat (P.1) serta menghadirkan saksi-saksi dari keluarga yaitu Nengsi Mustia binti AM Dt. Bandaro (adik kandung Penggugat/ Terbanding), Nesi Harmita binti A.M Dt. Bandaro (adik kandung Penggugat/Terbanding) masing-masing dibawah sumpah telah didengar keterangannya sedangkan Tergugat/ Pembanding juga mengajukan bukti saksi: Ridwan bin Makmur (sepupu Tergugat/ Pembanding) dan Satria bin Salman (kerabat Tergugat/ Pembanding) para saksi telah memberikan keterangan di bawah sumpahnya masing-masing, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan semua alat bukti tersebut baik bukti yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding maupun yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding ; Menimbang, bahwa para saksi yang diajukan oleh Penggugat /Terbanding dan Tergugat/Pembanding pada pokoknya menerangkan bahwa rumah tangga Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding tidak rukun lagi sering terjadi perselisihan dan pertengkaran dan Penggugat/Terbanding telah berpisah tempat tinggal dengan Tergugat/Pembanding, sekarang Tergugat/Pembanding telah pergi ke rumah orangtuanya di Manggopoh Jorong I Manggopoh Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam ; Menimbang, bahwa dari fakta persidangan di atas Penggugat/ Terbanding dengan Tergugat/Pembanding tidak lagi tinggal dalam satu rumah sejak tanggal 18 Mei 2020, hal ini menujukkan bahwa meskipun secara lahiriyah antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding masih terikat dalam ikatan perkawinan, akan tetapi secara batiniyah hubungan mereka sudah pecah dan putus, apalagi Penggugat/Terbanding bersikeras tidak mau hidup rukun lagi dengan Tergugat/Pembanding ; Menimbang, bahwa dengan adanya sikap yang bertolak belakang antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding, sudah tidak ada saling percaya, tidak ada lagi saling memperhatikan antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding karena hati mereka sudah pecah, maka keadaan yang demikian menurut akal sehat sudah tidak mungkin dapat diharapkan untuk hidup rukun kembali dalam rumah tangga yang bahagia, kekal, sakinah mawaddah dan rahmah sebagaimana maksud dan tujuan perkawian sesuai dengan pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ; Menimbang, bahwa sementara itu menurut Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata Agama, sebagaimana dimuat dalam Surat Edaran MARI No. 4 Tahun 2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Agama Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksana Tugas bagi Pengadilan, dinyatakan bahwa indikator rumah tangga pecah (Broken Marriage) antara lain sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil, sudah tidak ada lagi komunikasi yang baik antara suami isteri, salah satu pihak atau masing-masing pihak meninggalkan kewajibannya sebagai suami isteri dan telah terjadi pisah ranjang/tempat tinggal bersama; Menimbang. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dan oleh karena berbagai macam usaha untuk mendamaikan kedua belah pihak sudah ditempuh namun tidak berhasil, maka dapat disimpulkan bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding telah terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebagaimana dimaksud oleh Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam ; Menimbang, bahwa berkaitan dengan perkara a-quo menurut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 19 Januari 1999 Nomor 44.K/AG/1998 mengabstraksikan kaidah hukum bahwa bilamana perselisihan dan pertengkaran antara suami isteri telah terbukti dalam persidangan di Pengadilan Agama dan didukung oleh fakta tidak berhasilnya Majelis Hakim merukunkan kembali para pihak yang bersengketa sebagai suami isteri, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 39 secara Yuridis gugatan Penggugat/Terbanding untuk bercerai dengan Tergugat/Pembanding harus dikabulkan ; Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Tergugat/Pembanding mengajukan keberatan keberatan diantaranya dalam hukum formil keberatan tentang keterangan saksi, gugatan penggugat obscuur libel, dalam hukum materil gugatan Penggugat tidak terbukti dan mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat ; Menimbang, bahwa atas keberatan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah memeriksa perkara ini sesuai dengan hukum formil yang berlaku telah memberikan kesempatan yang sama kepada Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding dalam jawab menjawab dalam pembuktian dan kesimpulan, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkannya, keadaan rumah tangga Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding sudah sedemikian rupa bentuknya apalagi Penggugat/Terbanding bersikeras tidak mau hidup rukun dengan Tergugat/ Pembanding, maka keberatan-keberatan yang diajukan oleh Tergugat/ Pembanding dalam memori bandingnya tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan; Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding mengajukan kontra memori banding yang pada prinsipnya tidak mengkritisi pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat kontra memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat Putusan Pengadilan Agama Lubuk Basung Nomor 162/Pdt.G/2020/PA.LB, tanggal 6 Agustus 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Zulhijjah 1441 Hijriyah harus dikuatkan; Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, sesuai Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang No.7 Tahun l989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2006 dan perubahan kedua Undang-Undang No.50 Tahun 2009 maka biaya perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada Tergugat/Pembanding; Mengingat segala Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Hukum syara? yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I - Menyatakan permohonan banding yang diajukan Tergugat/Pembanding dapat diterima; - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Lubuk Basung Nomor 162/Pdt.G/ 2020/PA.LB tanggal 6 Agustus 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Zulhijjah 1441 Hijriah ; Demikian putusan ini dijatuhkan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Padang pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Shafar 1442 Hijriyah oleh kami Drs. H. Zainal Arifin, M.H, sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Syamsir Suleman dan Drs. H. Bahrul Amzah, M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan ini diucapkan pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Shafar 1442 Hijriyah dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan di dampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang turut bersidang, serta dibantu oleh Drs. Hamzah sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri pihak Tergugat/Pembanding dan Penggugat/Terbanding. Hakim Anggota I,Ketua Majelis,
Drs. H. Syamsir SulemanDrs. H. Zainal Arifin, MH. Hakim Anggota II Drs. H. Bahrul Amzah, M.H Panitera Pengganti,
Drs. Hamzah Perincian biaya perkara : Jumlah Rp 150.000,00 |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2020/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2020/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 247 K/AG/2021
Banding : 49/Pdt.G/2020/PTA.Pdg
Statistik16673