Putusan PN TANGERANG Nomor 380/PDT.G/2012/PN.TNG |
|
Nomor | 380/PDT.G/2012/PN.TNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | - |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 24 Juni 2012 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Mayun |
Hakim Anggota | Zainal Abidin Hasibuan, Avrits |
Panitera | Sukiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :Dalam Konpensi :- Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi seluruhnya ;Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi untuk sebagian ;2. Menyatakan rumah dinas/negara yang berdiri di atas tanah dengan Sertifikat Hak Pakai No. 2 Desa Pisangan dengan Gambar Situasi nomor 6618 atas nama Departemen Agama Republik Indonesia adalah Barang Milik Negara ;3. Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi menguasai/ menempati obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;4. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi rumah dinas/negara yang ditempati/dihuni atau dikuasai oleh masing-masing Tergugat Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi yang berdiri di atas bidang tanah dengan Sertifikat Hak Pakai No. 2 Desa Pisangan dengan Gambar Situasi No. 6618 atas nama Departemen Agama Republik Indonesia setelah putusan ini dibacakan ;5. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.247.000,- (dua juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) ;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2561 K/Pdt/2014
Banding : 112/PDT/2013/PT.BTN
Peninjauan Kembali : 559 PK/Pdt/2018
Pertama : 380/PDT.G/2012/PN.TNG
Statistik14435