Putusan PTA SURABAYA Nomor 21/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd Munir S |
Panitera | Hj. Sufa’ah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat/ Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 2032/Pdt.G/2019/ PA.Sby 05 November 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 08 Rabiul Awal 1441 Hijriah dengan perbaikan amar selengkapnya sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Yosia Effendi bin Welian Effendi) terhadap Penggugat (Kiki Tri Puspitasari binti Sudjianto Putihardjo);3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak pemeliharaan (hadhonah) terhadap anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Giovanni Farrel Aureliano, laki-laki, lahir 14 Oktober 2018, dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat sebagai ayah untuk bertemu dengan anak tersebut dalam rangka mencurahkan kasih sayangnya tanpa dihalangi oleh Penggugat sebagai ibunya;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan anak/ nafkah anak yang bernama Giovanni Farrel Aureliano, laki-laki, lahir 14 Oktober 2018, kepada Penggugat sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa ditambah 10 % pertahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan;5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau (madiyah) yang dilalaikan selama 6 bulan kepada Penggugat sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah); 6. Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 1.592.000,00 (satu juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 2032/Pdt.G/2019/PA.Sby
Statistik740