Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 232-K/PM.I-01/AD/XI/2015 |
|
Nomor | 232-K/PM.I-01/AD/XI/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Laut Kh Asep Ridwan Hasyim |
Hakim Anggota | Mayor Chk Asril Siagian, Mayor Chk Musthofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat : 1. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Pasal 190 ayat (1) jo ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Ispandi, Pratu, NRP 311003466791190 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat : - 1 (satu) lembar Keterangan Hasil Pemeriksaan Laboratorium a.n. Terdakwa dari Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah, Kabupaten Bener Meriah tanggal 5 Agustus 2015 yang menyatakan sampel urine Terdakwa mengandung Marijuana (THC). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah). Demikian diputuskan pada Selasa tanggal 12 April 2016 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Asep Ridwan Hasyim, S.H., M.Si., M.H., Letkol Laut (KH) NRP 12360/P sebagai Hakim Ketua serta Asril Siagian, S.H., Mayor Chk NRP 11990003550870 dan Musthofa, S.H., Mayor Chk NRP 607969 masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua didalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas, Oditur Militer Zarkasi, S.H., Mayor Chk NRP 11020019950478, Penasihat Hukum Erwanto, Serka NRP 21050025270185, Panitera Pengganti Jasman, S.H., Lettu Chk NRP 11110038420787, dihadapan umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 232-K/PM.I-01/AD/XI/2015.zip
- Download PDF
- 232-K/PM.I-01/AD/XI/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 243 K/MIL/2016
Pertama : 232-K/PM I-01/AD/XI/2015
Statistik8218