Putusan PA MEDAN Nomor 1564/Pdt.G/2014/PA.Mdn |
|
Nomor | 1564/Pdt.G/2014/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Khaerudin |
Hakim Anggota | 2. Zakian, 1. Husin Ritonga |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon.2. Memberi izin kepada Pemohon (XXXXX) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (XXXXX) di depan sidang pengadilan Agama Medan.3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama kecamatan Medan Area Kota Medan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama kecamatan Medan Denai Kota Medan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2. Menetapkan gugatan Penggugat berupa : a. Nafkah selama Iddah dalam sebesar .................... Rp. 2700.000,- b. Maskan(tempat tinggal) dalam masa iddah sebesar Rp.1.500.000,- c. Kiswah (pakaian) selama dalam iddah...................... Rp. 1.000.000,- d. Mut?ah (kenang-kenangan) sebesar ........................ Rp.15.000.000,- JumlahTotal ........................................................... Rp. 20.200.000,-3. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi, sebagai berikut : a. Nafkah selama Iddah dalam sebesar .................. Rp. 2700.000,- b. Maskan(tempat tinggal) selama iddah sebesar... Rp. 1500.000,- c. Kiswah (pakaian) selama dalam iddah.................. Rp. 1000.000,- d. Mut?ah (kenang-kenangan) sebesar...................... Rp.15.000.000,- Jumlah................................................................... Rp.20.200.000,-4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 491.000,- (Empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 54/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Kasasi : 86 K/Ag/2016
Pertama : 1564/Pdt.G/2014/PA.Mdn
Statistik263