Putusan PTA SEMARANG Nomor 216/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
|
Nomor | 216/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang216/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhtadin |
Hakim Anggota | H. Muh. Hidayat, H. M. Arsyad Mawardi |
Panitera | Hj. Andarukmi Rini Utami |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;--------------------------------------------------------------------------------------------2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor 0339/Pdt.G/2013/ PA.Ska. tanggal 6 Pebruari 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Rabiul Akhir 1435 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat;------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :Dalam Konpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;--------------------------------------2. Menetapkan sebidang tanah dan sebuah bangunan rumah yang berdiri di atasnya tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 530 atas nama Tergugat PEMBANDING seluas kurang lebih 252 m2 terletak di Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta dengan batas-batas :------------------------------------------------------Sebelah Utara : M.1174 (Ny.Wd Rhy Hrmnt);---------------------------------Sebelah Barat : Jalan;--------------------------------------------------------------Sebelah Selatan : M.2166 (Ny.Dh Tr ndi stt binti Djtn Smrt, B.A.);-----------Sebelah Timur Utara : M. 1986 (Ir. Qmrn, MM);--------------=====----------------Sebelah Timur Selatan: M. 1987 (Sgng Sswl);--------------------------------------------Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;-----------------------------------------3. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak memperoleh separoh bagian dari harta bersama tersebut dalam diktum nomor 2;--------------------4. Menghukum Tergugat untuk bersama-sama dengan Penggugat membagi harta bersama tersebut dalam diktum nomor 2 sedemikian rupa menjadi dua bagian sama besar atau sama nilainya dan menyerahkan separoh bagian kepada Penggugat dengan ketentuan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dan menyerahkan separoh hasil penjualan lelang itu kepada Penggugat;--------------------5. Menolak selain dan selebihnya;-----------------------------------------------------------------Dalam Rekonpensi :- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;----------------------Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1,581.000,00 (satu juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);------------------------ Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat bading sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2014 |
Kaidah | 307 K/Sip/1976 tanggal 7 Desember 1976 bahwa Tuntutan akan uang paksa harus ditolak dalam hal putusan dapat dilaksanakan dengan eksekusi riil, bila keputusan yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum yang pasti |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 216/Pdt.G/2014/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 216/Pdt.G/2014/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 211 K/Ag/2015
Banding : 216/Pdt.G/2014/PTA.Smg.
Pertama : 0339/Pdt.G/2013/ PA.Ska.
Statistik13928