- Menyatakan Terdakwa I MOCH.SAID Bin SODIQ BAUZIER dan TerdakwaII SITI ROHMATUL ALIYAH Binti MUH. TOYIBtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana???beberapa kali melakukan Pencurian dalam keadaan yang memberatkan???;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaI MOCH.SAID Bin SODIQ BAUZIERdengan pidana penjara selama 2(dua) tahundan kepada Terdakwa II SITI ROHMATUL ALIYAH Binti MUH. TOYIBdengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat keterangan bahwa BPKB sepeda motor Honda Vario125 Th.2014, wama hitam N0.P0I : P-2918-YG Noka :MH1JFB12XEK323590,Nosin: JFB1E2 263518, atas nama
SUNHAJI alamat Dsn. Krajan Rt. 02 / 03 Ds. Pakistaji Kec. Kabat Kab. Banyuwangi,ada pada mult finance sinarmas sebagai jaminan kredit atas nama MUHAMAD ANSORI, 1 (satu) buah anak kunci kontak sepeda motor HondaVario 125 Th.2014 wama hitam No Pol. P-2918-YG dengan gantungan plastik wama merah, dikembalikan kepadasaksi MUHAMAD ANSORI (korban.2) ; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 yg sudah diganti platnomornya menjadi No.Pol.AE 5460 MW, Th 2015, warna putih, Noka : MH3SE8810F J335760, Nosin : E3R2E-0356806 beserta Kunci sepeda motor tersebut dan l(satu) lembar Surat keterangan bahwa BPKB sepeda motorYamaha Mio M3 TH.2015, wama putih No.Pol.DK-88 28-HF Noka: MH3SE8810FJ335760,Nosin :E3R2E-0356806, atas nama AHMAD PUJI PRASETIYO,ada pada BAF (Bussan Auto Finance) sebagai jaminan kredit Atasnama AHMAD PUJI PRASETIYO. dikembalikan kapada saksi AHMAD PUJI PRASETIYO ;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Jupiter Z wama hitam No.Pol.P-2619-WYj 1 (satu) unit HP Xiaomi wama gold dan 1 (satu)unit HP merk Polytron wama putih dirampas untuk dimusnahkan; dan Uang tunai sebesar Rp.250.000,- (dua ratuslima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,-(Lima ribu Rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 14/Pid.B/2019/PN Byw |
|
Nomor | 14/Pid.B/2019/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pancara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Widodo, Br Hakim Anggota Hernawan |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Tofik Djulianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.B/2019/PN Byw
Statistik350