Putusan PN SLEMAN Nomor 179/Pdt.G/2015/PN.Smn |
|
Nomor | 179/Pdt.G/2015/PN.Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rr.endang Dwi Handayani |
Hakim Anggota | -muhamad Baginda Rajoko Harahap, -ayun Kristianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 : TOLAK |
Catatan Amar | ------------------------------------------M E N G A D I L I-----------------------------------------DALAM KONVENSI:-------------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi:--------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Para Tergugat Dalam Pokok Perkara:---------------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk verklaard);-----------------------------------------------------------------------------------------DALAM REKONVENSI:--------------------------------------------------------------------------- Menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard);-----------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:--------------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, sejumlah Rp. 1.865.000,- ( satu juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2314 K/Pdt/2017
Pertama : 179/Pdt.G/2015/PN.Smn
Banding : 95/PDT/2016/PTYYK
Statistik21861