- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal tanggal 22 Mei 2019 Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.523.979.195,00 (dua miliar lima ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh lima rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 22 Mei 2019 Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr yang selebihnya.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 12/PID.SUS-TPK/2019/PT PBR |
|
Nomor | 12/PID.SUS-TPK/2019/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jarasmen Purba |
Hakim Anggota | Gus Suwargi, M.hbrk.a. Syukri |
Panitera | Urusan Rambe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DICABUT |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 10 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/PID.SUS-TPK/2019/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 12/PID.SUS-TPK/2019/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 39 K/Pid.Sus/2020
Banding : 12/PID.SUS-TPK/2019/PT PBR
Statistik12469