Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 502/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 502/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 29 Juli 2010 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Albertina |
Hakim Anggota | Suko Harsono, Muhamad Razzad |
Panitera | M. N A J I B |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang merugikan Penggugat ;3. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar seketika dan sekaligus lunas sisa hutang atau kewajiban Tergugat I kepada Penggugat sebesar Rp.436.256.572,00 ; 4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;5. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.661.000,- (satu juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah) ; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2011 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 502/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 502/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2802 K/Pdt/2014
Pertama : 502/PDT.G/2010/PN.Jkt.Sel
Statistik277196