Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 195/PID.B/2013/PN.MDL |
|
Nomor | 195/PID.B/2013/PN.MDL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 19 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -wendra Rais |
Hakim Anggota | 1: Sugeng Harsoyo 2: Boy Aswin Aulia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa I. HASANUL ARIFIN NASUTION, Terdakwa II. HATOMUAN PANJAITAN, Terdakwa III. SAMSUDDIN LUBIS, Terdakwa IV. HENDRA ARIF SIREGAR dan Terdakwa V. MUHAMMAD HABIBI SIHOMBING tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaaan Primair; Membebaskan Para Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa I. HASANUL ARIFIN NASUTION, Terdakwa II. HATOMUAN PANJAITAN, Terdakwa III. SAMSUDDIN LUBIS, Terdakwa IV. HENDRA ARIF SIREGAR dan Terdakwa V. MUHAMMAD HABIBI SIHOMBING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta bermain judi ditempat yang dapat dimasuki khalayak umum?; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan ; Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan barang bukti berupa :v Uang kertas sebanyak Rp. 430.000,-(empat ratus tiga puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :- 2 (dua) lembar uang kertas harga Rp. 100.000,-(seratus ribu) ;- 1 (satu) lembar uang kertas harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);- 2 (dua) lembar uang kertas harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);- 15 (lima belas) lembar uang kertas Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;- 6 (enam) lembar uang kertas Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;- 13 (tiga belas) lembar uang kertas harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;- 4 (empat) lembar uang kertas Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);Dirampas untuk Negara ;v 2 (dua) set joker sebanyak 108 (seratus delapan) lembar ;Dirampas untuk dimusnahkan ;7. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/PID.B/2013/PN.MDL.zip
- Download PDF
- 195/PID.B/2013/PN.MDL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 974 K/PID/2014
Pertama : 195/Pid.B/2013/PN.Mdl
Statistik6124