Putusan PN PAINAN Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Pnn |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2018/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hibrian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Feryandi, Hakim Anggota Nanang Adi Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusmanida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat I dan eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan tanah objek perkara yang terdapat dalam surat Akta Jual Beli No. 72/AJB/KT/XI/X-2008 tanggal 22 Oktober 2008 yang dibuat Camat/PPAT Koto XI Tarusan adalah sah milik Penggugat; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang bekerjasama dengan Tergugat II yang dengan itikad tidak baik membuat Surat Pernyataan tanggal 8 Desember 2013 dan Surat Pernyataan dan Kuasa tanggal 27 Maret 2014 dengan tujuan untuk mengambil alih secara tanpa hak tanah dan surat AJB No. 72/AJB/KT/XI/X-2008 tanggal 22 Oktober 2008 yang dibuat Camat Koto XI Tarusan milik Penggugat adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatigedaad); 4. Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 8 Desember 2013 dan Surat Pernyataan dan Kuasa No. 61 tanggal 27 Maret 2014 adalah mengandung cacad hukum sehingga tidak sah oleh karena itu haruslah dibatalkan; 5. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan surat-surat tanah yaitu surat AJB No. 72/AJB/KT/XI/X-2008 tanggal 22 Oktober 2008 yang dibuat Camat/PPAT Koto XI Tarusan kepada Penggugat, dan jika Tergugat I ingkar dapat dilakukan upaya paksa dengan bantuan alat Negara/POLRI; 6. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Tergugat I dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dan Tergugat II dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.110.000,00 (dua juta seratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2018/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2018/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 547 K/Pdt/2020
Pertama : 12/Pdt.G/2018/PN Pnn
Statistik18583