Putusan PN SURABAYA Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Titik Tejaningsih |
Hakim Anggota | 2. Ahmad, 1. I Made Sukadana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa,Zaenuri bin Marjonan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Pertama Primair ; --2. Membebaskan Terdakwa, Zaenuri bin Marjonan dari Dakwaan pertama Primair tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa,Zaenuri bin Marjonan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan pertama Subsidair ; ---------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Zaenuri bin Marjonan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan ; -----------------------------5. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 17.515.000,- (tujuh belas juta lima ratus lima belas ribu rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; --------------6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------------------------------7. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota ; --------------------------------8. Memerintahkan barang bukti : ------------------------------------------------------------------------? 1 (satu) bendel SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) Kelompok Sido Makmur Ds./Kec.Rejotangan Kab.Tulungagung Tahun 2010 ; ---------------------------------- ? 7 (tujuh) lembar kwitansi penyerahan uang dari Sdri.Budiarti (bendahara) kepada Sdr. Zaenuri (Ketua Kelompok Sido makmur Ds/Kec.Rejotangan, masing-masing tertanggal 25-10-2010 senilai Rp.100.000.000,- tanggal 2-11-2010 senilai Rp.126.000.000,- tanggal 30-11-2010 senilai Rp. 154.000.000,- tanggal 28-12-2010 senilai Rp.50.000.000,- tanggal 3-01-2011 senilai Rp.3.000.000,- tanggal 5-01-2011 senilai Rp.27.000.000,- dan tanggal 12-1-2011 senila Rp.39.000.000.-? 1 (satu) buku Kas Kelompok Sido Makmur Ds./Kec.Rejotangan, (dalam keadaan kosong) ; ---------------------------------------------------------------------------------------? 1 (satu) buku tamu kelompok Sido makmur Ds./Kec.Rejotangan, (dalam keadaan kosong) ; ---------------------------------------------------------------------------------------? 2 (dua) lembar faktur penjualan tertanggal 15 januari 2010 tentang penjualan konsentrat SP 200 sak at au 10.000 kg dan faktur penjualan tertanggal 15-05-2010 tentang penjualan konsentrat SP 104 sak atau 5.200 kg masing-masing rangkap dua ; ---------------------------------------------------------------------------------? 1 (satu) lembar \faktur penjualan konsentrat 200 sak atau 10.000 kh harga 1.600/kg jumlah uang Rp.16.000.000,- dari KUD Sumber Makmur Kec.Rejotangan Kab.Tulungagung keada Kelompok Sido Makmur Rejotangan tertanggal 15-1-2011 ; -----------------------------------------------------------------------dipergunakan dalam perkara atas nama Moch. Ichwani Noor bin Alm H. Moch Noor ; ----------------------------------------------------------------------------------------------9. Membebankan kepada Terdakwa,ZAENURI bin MARJONAN untuk membayar biaya perkara Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) ; ------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby
Statistik287