Putusan PN MAKASSAR Nomor 200/Pid.B/2015/PN.Mks |
|
Nomor | 200/Pid.B/2015/PN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Damis |
Hakim Anggota | Rianto Adam Pontoh, - H. Muhammad Anshar Madjid |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan para Terdakwa IV. Damang Dedi Bin Baso Dg. Nyalla dan Terdakwa V. Unjung Dg. Betta Bin Baso Dg. Nyalla tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan;2. Membebaskan para Terdakwa tersebut oleh karenanya dari segala dakwaan Penuntut Umum;3. Memerintahkan para Terdakwa tersebut dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;4. Memulihkan hak-hak para Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;5. Menyatakan para Terdakwa I Mujiono Bin Ngarbi, Terdakwa II Alim Dg. Nyalli dan Terdakwa III Saenal Bin Baso Dg. Nyalla tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP BARANG;6. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari ;7. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;8. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara;9. Menetapkan barang bukti berupa:1. 2 (dua) buah seng, 2 (dua) balok; dikembalikan kepada Saksi Patonton Lemba;2. 2 (dua) buah martil/palu yang terbuat dari besi, dirampas untuk dimusnahkan 10. Membebankan kepada para Terdakwa I Mujiono Bin Ngarbi, Terdakwa II Alim Dg. Nyalli dan Terdakwa III Saenal Bin Baso Dg. Nyalla membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00.- (dua ribu ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1130 K/Pid/2015
Pertama : 200/Pid.B/2015/ PN.Mks
Statistik9625