- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya,;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian,;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai hak - hak normatif Penggugat akibat pemutusan hubungan sesuai Undang?Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berupa uang pesangon 2 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3), uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan dan Sisa Cuti sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4), total Rp.143.813.136,00 (Seratus empat puluh tiga juta delapan ratus tiga belas ribu seratus tiga puluh enam rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon 2 x 9 x Rp.5.600.000,00 =Rp.100.800.000,00
- Uang Penghargaan 4x Rp.5.600.000.00 =Rp. 22.400.000,00 +
- Sisa hak cuti delapan (8) hari = Rp. 2.133.136,00
Putusan PN MEDAN Nomor 117/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 117/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Kepentingan Karena Mutasi Pekerja |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masrul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mirza Budiansyah, Br Hakim Anggota Minggu Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Budi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA :Tri Handayani, SH.: Sub total =Rp.123.200.000,00 Uang Penggantian hak 15% x Rp.123.200.000,00 =Rp. 18.480.000,00 + Total =Rp.143.813.136,00 (Seratus empat puluh tiga juta delapan ratus tiga belas ribu seratus tiga puluh enam rupiah); 3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp. 916.000,- (sembilan ratus enam belas ribu rupiah),-; |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 117/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 155 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 117/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Statistik13050