- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT sebahagian;
- Menyatakan sah Ibu Kandung PENGGUGAT 2 (Dr. LINDA MURNI THAUFIK, M.Kes) yang bernama SITI AISYAH (Almarhumah) dan Ibu Kandung PENGGUGAT 3 dan PENGGUGAT 4 (EVI YANTI ARIFIN, BA dan DONI YULWANDRI, Amd)) yang bernama SITI ASMA (Almarhumah) serta Ibu Kandung PENGGUGAT 5 (ISMED) yang bernama RASUNA adalah beradik-kakak Kandung dengan PENGGUGAT 1, yaitu merupakan Keturunan dari Perempuan MIMAH, Suku Melayu Bukik Ngalau, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
- Menyatakan sah PENGGUGAT 1 (NAZIRWAN DAUD Gelar RAJO MUDO) adalah selaku Mamak Kepala Waris dalam kaum PENGGUGAT.
- Menyatakan sah Tanah Objek perkara Tumpak I dan Tanah Objek Perkara Tumpak II adalah merupakan Tanah Harta Pusaka Tinggi kaum PENGGUGAT, yang dahulunya merupakan satu kesatuan.
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V yang mendirikan Pondasi dan Bangunan Rumah Permanen sebagai tempat tinggalnya diatas Tanah Objek Perkara Tumpak I tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan PENGGUGAT adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang juga tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan PENGGUGAT yang telah menguasai Tanah Objek Perkara Tumpak II dapatlah dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk membongkar Pondasi dan Bangunan Rumah Permanen miliknya yang berada diatas Tanah Objek Perkara Tumpak I, baik dari penguasaannya maupun dari penguasaan pihak lain yang diperdapat daripadanya kemudian menyerahkannya kepada PENGGUGAT secara baik-baik, apabila TERGUGAT I, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V engkar maka diserahkan dengan Bantuan Polisi dan TNI atau Aparat Negara lainnya.
- Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk menyerahkan Tanah Objek perkara Tumpak II, baik dari penguasaannya maupun dari penguasaan pihak lain yang diperdapat daripadanya kemudian menyerahkannya kepada PENGGUGAT secara baik-baik, apabila TERGUGAT II dan TERGUGAT III engkar maka diserahkan dengan Bantuan Polisi dan TNI atau Aparat Negara lainnya.
- Menghukum TERGUGAT I s/d TERGUGAT V untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 8.151.000,- (delapan juta seratus lima puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 50/Pdt.G/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sihol Boang Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suratni, Br Hakim Anggota Novrida Diansari |
Panitera | Panitera Pengganti: Harry Yurino |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1091 PK/Pdt/2022
Pertama : 50/Pdt.G/2019/PN Pdg
Statistik7625