- Dalam Konvensi
- Menolak Eksepsi Tergugat, Tergugat I dan Turut Tergugat
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat secara patut telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan rumah tinggal milik Tergugat yang dikuatkan dengan adanya Berita Acara Serah Terima (BAST);
- Menyatakan Tergugat secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hasil analysis Penilaian atas Rumah Tergugat oleh Tergugat I (Abdullah Fitriantoro & Rekan, Property & Business Appraisal and Consulting Cabang Jambi), bernomor 00065/2.0051-02/PI/07/PS-0/10/V/2019 tertanggal 08 Mei 2019, bahwa penilaian fisisk yang dikeluarkan Tergugat I terdapat perbandingan nilai bangunan yaiu + 140 M2 (seratus empat puluh meter persegi, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Penggugat;
- Menghukum Terguat membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp97.823.000,00 (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Dalam Rekonvensi
- Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi
- Dalam Konvensi Dan Rekonvensi
Putusan PN JAMBI Nomor 6/Pdt.G/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor Togi Rumahorbo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Romi Sinatra, Br Hakim Anggota Inna Herlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Herprapto Priyoutomo, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan Ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan Mengadili: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Menghukum Tergugat, Tergugat I dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp1.586.000,00 (satu juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2020/PN Jmb
Statistik11357