Putusan PT KUPANG Nomor 42/PDT/2016/PT KPG |
|
Nomor | 42/PDT/2016/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 42/PDT/2016/PT KPG34/Pdt.G/2015/PN OlmChornelius TausbeleAfliana Pong Solet |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 30 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Simplisius Donatus |
Hakim Anggota | Abner Situmorang, Miniardi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/ semula Penggugat ;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 34/ Pdt.G/2015/PN.Olm, tanggal 11 Nopember 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI :- Menolak Ekspsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan hukum, Penggugat adalah ahli waris / keturunan sah dari moyang AMPO HITU TAUSBELE, almarhum;3. Menyatakan hukum Penggugat adalah ahli waris sah dari PO LISIN TAUSBELE, almarhum, PO LISIN TAUSBELE, almarhum adalah ahli waris sah dari LEO PO TAUSBELE, almarhum, LEO PO TAUSBELE, almarhum adalah ahli waris sah dari LAY HAT TAUBELE, almarhum, LAY HAT TAUS BELE, almarhum adalah ahli waris sah dari LISIN HAT TAUSBELE, almarhum, LISIN HAT TAUSBELE, almarhum adalah ahli waris sah dari KOE HAT TAUSBELE, almarhum, KOE HAT TAUSBELE, almarhum, adalah ahli waris sah dari BATU PO TAUSBELE, almarhum, BATU PO TAUSBELE, almarhum adalah ahli waris dari AMPO HITU TAUSBELE, almarhum;4. Menyatakan perbuatan para Tergugat menguasai tanah sengketa secara melawan hak dan menebang pohon lontar, Jambu mente, dan lain-lain, menanam jagung, kacang, padi ladang, serta Tergugat V membangun rumah di atas tanah sengketa tanpa ijin Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum, melawan hak yang merugikan Penggugat ;5. Menyatakan hukum tanah sengketa seluas kurang lebih 175.000,m2 (seratus tujuh puluh ribu) meter persegi yang terletak di RT.004 RW.002 Dusun 1 Desa Uiboa Kecamatan Semau Selatan Kabupaten Kupang, dengan batas-batas:- Utara dahulu dengan tanah Penggugat sekarang Jalan raya;- Selatan dengan tanah milik Penggugat;- Timur dengan Jalan raya dan tanah milik Penggugat;- Barat dengan tanah milik Penggugat;adalah sah milik Penggugat;6. Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan tanah sengketa seluas kurang lebih 175.000,m2 (seratus tujuh puluh ribu) meter persegi yang terletak di RT.004 RW.002 Dusun 1 Desa Uiboa Kecamatan Semau Selatan Kabupaten Kupang, dengan batas-batas:- Utara dahulu dengan tanah Penggugat sekarang Jalan raya;- Selatan dengan tanah milik Penggugat;- Timur dengan Jalan raya dan tanah milik Penggugat;- Barat dengan tanah milik Penggugat;Kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah, baik dengan sukarela maupun dengan upaya paksa;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;8. Menghukum Para Terbanding/ semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/PDT/2016/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 42/PDT/2016/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42/PDT/2016/PT KPG
Pertama : 34/Pdt.G/2015/PN Olm
Statistik11043