Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 41/Pid.B/2014/PN Llg |
|
Nomor | 41/Pid.B/2014/PN Llg |
Para Pihak | Terdakwa I1. Nama Lengkap : Agung Salman Farizal Bin Aman.2. Tempaf Lahir : Dusun Sri Kemuning.3. Umur/tgl lahir : 22 tahun / 12 Agustus 1991.4. Jenis Kelamin : Laki-laki.5. Kebangsaa : Indonesia.6. Alamat : Dusun Sri Kemuning Desa Sri Mulyo Kec. STL Terawas Kab. Musi Rawas.7. Agama : Islam.8. Pekerjaan : Tani.9. Pendidikan : SMA (Kelas XII)Terdakwa II1. Nama Lengkap : Efriadi Bin Sarifudin.2. Tempaf Lahir : Dusun Sri Kemuning.3. Umur/tgl lahir : 27 tahun / 15 Agustus 19874. Jenis Kelamin : Laki-laki.5. Kebangsaa : Indonesia.6. Alamat : Dusun Sri Kemuning Desa Sri Mulyo Kec. STL Terawas Kab. Musi Rawas.7. Agama : Islam.8. Pekerjaan : Tani.9. Pendidikan : SD (Kelas VI) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Surya Laksemana |
Hakim Anggota | Eddy Daulatta Sembiring, Rendra |
Panitera | Helni Aryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan terdakwa I AGUNG SALMA FARIZAL BIN AMAN dan terdakwa II EFRIADI BIN SARIFUDIN telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan.2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun.3. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BG-2340-GG, dikembalikan kepada saksi Intan Kusumawati Binti Suyanto.- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jufiter MX dalam keadaan terbakar, dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) lembar KTP An Agung Salman Farizal- 1 (satu) lembar kartu domisili An Efriadi, dikembalikan kepada masing-masing Terdakwa.6. Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.B/2014/PN Llg
Statistik122