Putusan PN KAYUAGUNG Nomor - 4/Pdt.G/2011/PN.KAG |
|
Nomor | - 4/Pdt.G/2011/PN.KAG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | pmh |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 21 Februari 2011 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | A L F A R O B I |
Hakim Anggota | Dewi Apriyanti, Arlen Veronica |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian;- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik sebidang tanah kebun berikut tanaman tumbuh di atasnya, dahulu terletak di Desa Santapan Marga Pegagan suku II Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Komering Ilir, sekarang yang terletak di desa Santapan Timur Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir yang berukuran sebagai berikut :Lebar sebelah Darat 150 MeterLebar sebelah Laut 250 MeterPanjang Sebelah Ilir 400 MeterPanjang sebelah Ulu 600 MeterDengan batas batas sebagai berikut : Sebelah Laut berbatas dengan Rawa- rawa Sebelah Darat berbatas dengan Rawa- rawa Sebelah Ilir berbatas dengan tanah Supardi/ Rawa Sebelah Ulu berbatas dengan Fisabilillah- Menyatakan perbuatan tergugat I menguasai/ menyerobot sebagian dari sebidang tanah kebun milik Penggugat yang berukuran Lebar 87 Meter dan Panjang 100 Meter serta menebang pohon karet sebanyak 23 batang tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum;- Menyatakan perbuatan tergugat II menguasai/ menyerobot sebagian dari sebidang tanah kebun milik Penggugat yang berukuran Lebar 1 Meter serta dalam 2 Meter dan Panjang lebih kurang 300 Meter tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum;- Menyatakan perbuatan tergugat III menguasai/ menyerobot sebagian dari sebidang tanah kebun milik Penggugat yang berukuran Lebar 100 Meter dan Panjang 200 Meter tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum;- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III masing masing menyerahkan tanah kebun milik Penggugat dalam keadaan kosong dan baik;- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir hingga kini sejumlah Rp 1.921.000.-- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 02 / PDT / 2012 / PT.PLG
Kasasi : 2701 K/PDT/2012
Peninjauan Kembali : 119 PK/Pdt/2016
Pertama : 04/Pdt.G/2011/PN KAG
Statistik707