Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 380/Pid.B/2015/PN Pbu |
|
Nomor | 380/Pid.B/2015/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | pidanapenipuan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | A.a.gd.agung Parnata |
Hakim Anggota | Muhammad Ikhsan, Agustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | Hariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I Endang Kusnadi Bin Hamid bersama Terdakwa II Ramli Bin Mariksan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara bersama-sama melakukan penipuan???; ------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) bulan; ---------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------ 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; --------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------- 1 (satu) buah kalung emas dengan nomer seri di pengait kalung bertuliskan 375; ------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah cincin emas dengan nomer seri MT 150; ----------------------------- 1 (satu) buah kalung emas dengan nomer seri di pengait kalung bertuliskan 420; ------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah logam yang berwarna kuningan emas dan terbuat dari tembaga; -------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah potongan kain berwarna kuning; --------------------------------------- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah); --------------- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi KB 1778 BD, Nomer Rangka HKM1BA3JFK223125, Nomer Mesin K3-MF52494; --------------------Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Edy Bin Muslimin, Dkk; -----------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); ------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 380/Pid.B/2015/PN Pbu
Statistik390