Putusan PN TENGGARONG Nomor 438/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 438/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maulana Abdilah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmarjani Eldiarti |
Panitera | Irmavita..sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 438/Pid.Sus/2019/PN Trg???DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA???Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :1. Nama lengkap : Bayu Bin Abdul Wahab2. Tempat lahir : Margasari3. Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun / 9 Maret 19964. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Gang Bhakti RT 23 Desa Jembayan Kec. loa Kulu 7. Kab. Kutai Kartanegara8. Agama : Islam9. Pekerjaan : Tidak Bekerja10. Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam Tahanan Rutan , masing-masing oleh:1. Penyidik sejak tanggal 15 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 3 September 2019; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 September 2019 sampai dengan tanggal 14 September 2019; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 12 September 2019 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2019; 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 September 2019 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2019; 5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 21 Desember 2019;Terdakwa dipersidangan tidak oleh didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan menghadapi sendiri perkaranya;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 438/Pid.B/2019/PN Trg tanggal 23 September 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 438/Pid.B/2019/PN Trg tanggal 23 September 2019 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;Setelah mendengar dan membaca tuntutan pidana dari Penuntut Umum bertanggal 17 Oktober 2019 yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara ini memutuskan:1. Menyatakan terdakwa BAYU BIN ABDUL WAHAB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak membawa atau menyimpan senjata tajam jenis penusuk sebagaimana diatur pada tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi dengan penahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa:??? 1 (satu) bilah parang tidak ada sarungnya Dirampas untuk dimusnahkan4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan penuntut umum tersebut terdakwa mengajukan permohonan yang disampaikan secara tertulis dipersidangan yang pada pokoknya memohon agar Majelis hakim memberikan keringanan hukuman;Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa, penuntut umum telah menanggapinya secara lisan yang pada intinya tetap pada tuntutannya, demikian pula halnya dengan terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya ;Menimbang bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikutBahwa ia terdakwa BAYU Bin ABDUL WAHAB pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus dalam tahun 2019, bertempat di Simpang Tiga Margasari Rt. 023 Desa Jembayan Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi RIDWAN, SH dan saksi SAPTO SAYOGYO (keduanya anggota Polsek Loa Kulu) mendapat laporan dari Masyarakat, yang saat itu mengatakan bahwa ada keributan yang di lakukan oleh terdakwa di warung tahu tek-tek, setelah mendapat laporan tersebut, kemudian saksi RIDWAN, SH dan saksi SAPTO SAYOGYO langsung menuju ke daerah tersebut, saat tiba di tempat keributan tersebut saksi RIDWAN, SH dan saksi SAPTO SAYOGYO melihat terdakwa langsung lari masuk ke dalam Jalan Margasari, kemudian saksi RIDWAN, SH dan saksi SAPTO SAYOGYO bersama warga sekitar mencari terdakwa, dan tidak lama kemudian terdakwa keluar dari tempat gelap, selnajutnya saksi RIDWAN, SH dan saksi SAPTO SAYOGYO langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saat itu di temukan 1 (satu) bilah parang bergagang plastik tanpa sarung dengan panjang kurang lebih 45 (empat puluh lima) centimeter yang di selipkan di pinggang sebelah kiri, kemudian saksi RIDWAN, SH dan saksi SAPTO SAYOGYO menanyakan kepada terdakwa tentang izin terdakwa membawa senjata tajam tersebut, saat itu terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dalam membawa senjata tajam tersebut, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Loa Kulu untuk dilakukan proses lebih lanjut.Bahwa terdakwa membawa, memiliki dan menyimpan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk jenis parang yang terbuat dari besi bergagang plastic tanpa sarung dengan panjang kurang lebih 45 (empat puluh lima) cm tanpa ijin dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa BAYU Bin ABDUL WAHAB sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang;Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan dan menyatakan telah mengerti atas dakwaan tersebut;Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi- saksi di persidangan sebagai berikut :1.Saksi Ridwan.,S.H Bin Apeh Bin Lewah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:??? Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan Saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 sekira jam 18.30 wita bertempat simpang tiga Margasari Rt 23 Desa Jembayan Kec.Loa Kulu Kab. Kukar;??? Bahwa Awalnya polsek Loa Kulu mendapat Laporan dari Masyarakat untuk mendatangi keributan yang di lakukan terdakwa sedang mengamuk di warung tahu tek-tek;??? Bahwa Saksi melihat terdakwa BAYU lari kedalam jalan masuk marga sari dan tidak lama kemudian saksi bersama warga mencari kedalam jalan masuk margasari tiba-tiba dari arah gelap muncul terdakwa BAYU setelah di geledah di temukan 1 (satu) bilah parang dengan 1 (satu) sisi yang tajam dengan kira- kira panjang sekitar 45 (empat puluh lima) cm yang di selipkan disebelah pinggang kiri;??? Bahwa Atas kepemilikan senjata tajam jenis parang tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan senjata tajam jenis parang yang di bawa terdakwa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;2.Saksi Sapto Sayogyo Bin Salekan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:??? Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan Saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 sekira jam 18.30 wita bertempat simpang tiga Margasari Rt 23 Desa Jembayan Kec.Loa Kulu Kab. Kukar;??? Bahwa Awalnya polsek Loa Kulu mendapat Laporan dari Masyarakat untuk mendatangi keributan yang di lakukan terdakwa sedang mengamuk di warung tahu tek-tek;??? Bahwa Saksi melihat terdakwa BAYU lari kedalam jalan masuk marga sari dan tidak lama kemudian saksi bersama warga mencari kedalam jalan masuk margasari tiba-tiba dari arah gelap muncul terdakwa BAYU setelah di geledah di temukan 1 (satu) bilah parang dengan 1 (satu) sisi yang tajam dengan kira- kira panjang sekitar 45 (empat puluh lima) cm yang di selipkan disebelah pinggang kiri;??? Bahwa Atas kepemilikan senjata tajam jenis parang tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan senjata tajam jenis parang yang di bawa terdakwa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:??? Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan terdakwa diamankan Petugas Kepolisian terkait terdakwa yang membawa senjata tajam;??? Bahwa awalnya Pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 sekitar jam 15.00 wita terdakwa sedang minum-minum bersama 3 (tiga) orang teman di teras rumah terdakwa sendiri;??? Selesai minum-minum saat itu sekitar jam 18.30 wita kemudian teman-teman terdakwa pulang dan terdakwa merasa suntuk di rumah karena ada masalah dengan pacar terdakwa lalu terdakwa pergi keluar rumah;??? Bahwa erdakwa kebetulan melihat sdr. RAMLAN lewat di depan terdakwa dengan membawa parang yang diikatkan di pinggangnya lalu terdakwa tiba-tiba menarik parang tersebut. Pada saat parang tersebut sudah terdakwa pegang, pemilik parang tersebut sempat berhenti sebentar melihat kearah terdakwa sebentar kemudian pergi menjauhi terdakwa. setelah itu parang tersebut terdakwa sisipkan di celana yang terdakwa gunakan di bagian pinggang sebelah kiri;??? Bahwa Terdakwa sambil jalan kaki masuk kedalam gang mau mengembalikan parang tersebut namun sekitar 10 (sepuluh) menit terdakwa tidak bertemu dengan pemilik parang, selanjutnya terdakwa kembali berjalan kearah pinggir Jalan Simpang 3 Desa Margasari dan terdakwa melihat sudah ada Anggota Polisi dari Polsek Loa Kulu dan terdakwa langsung di amankan oleh petugas;Menimbang bahwa dipersidangan penuntut umum mengajukan barang bukti berupa:??? 1 (satu) bilah parang tidak ada sarungnyaMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:??? Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 sekira pukul 19.00 Wita bertempat di Simpang Tiga Margasari Rt. 023 Desa Jembayan Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara, terdakwa diamankan Petugas Kepolisian karena membawa senjata tajam jenis parang;??? Bahwa berawal saksi RIDWAN, SH dan saksi SAPTO SAYOGYO (keduanya anggota Polsek Loa Kulu) mendapat laporan dari Masyarakat, yang saat itu mengatakan bahwa ada keributan yang di lakukan oleh terdakwa di warung tahu tek-tek, setelah mendapat laporan tersebut, kemudian saksi RIDWAN, SH dan saksi SAPTO SAYOGYO langsung menuju ke daerah tersebut, saat tiba di tempat keributan tersebut saksi RIDWAN, SH dan saksi SAPTO SAYOGYO melihat terdakwa langsung lari masuk ke dalam Jalan Margasari, kemudian saksi RIDWAN, SH dan saksi SAPTO SAYOGYO bersama warga sekitar mencari terdakwa, dan tidak lama kemudian terdakwa keluar dari tempat gelap, selnajutnya saksi RIDWAN, SH dan saksi SAPTO SAYOGYO langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saat itu di temukan 1 (satu) bilah parang bergagang plastik tanpa sarung dengan panjang kurang lebih 45 (empat puluh lima) centimeter yang di selipkan di pinggang sebelah kiri, kemudian saksi RIDWAN, SH dan saksi SAPTO SAYOGYO menanyakan kepada terdakwa tentang izin terdakwa membawa senjata tajam tersebut, saat itu terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dalam membawa senjata tajam tersebut, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Loa Kulu untuk dilakukan proses lebih lanjut.??? Bahwa terdakwa membawa, memiliki dan menyimpan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk jenis parang yang terbuat dari besi bergagang plastic tanpa sarung dengan panjang kurang lebih 45 (empat puluh lima) cm tanpa ijin dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan membuktikan dan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta ??? fakta hukum tersebut diatas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Tunggal maka selanjutnya Majelis Hakim langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Barang siapa,2. Tanpa Hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:Ad.1. Unsur Barang siapa Menimbang bahwa, unsur barang siapa adalah menunjuk kepada subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana yaitu orang atau badan hukum yang daripadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana, sehingga orang ataupun orang yang mewakili badan hukum tersebut haruslah sehat secara jasmani dan rohani serta tidak di bawah pengampuan;Menimbang, bahwa setelah majelis hakim memeriksa secara seksama seluruh berkas perkara ini, ternyata terdakwa tersebut merupakan orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum didalam surat dakwaannya dengan demikian dalam perkara ini tidaklah terjadi kekeliruan orang (error in persona);Menimbang bahwa, sepanjang dalam persidangan perkara ini menurut pengamatan Majelis Hakim terdakwa adalah orang yang sehat secara jasmani dan rohani dan tidak berada di bawah pengampuan, hal mana terbukti bahwa terdakwa mampu untuk mengikuti semua proses persidangan dan mengerti serta dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya;Menimbang bahwa, berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas maka unsur barang siapa disini telah terpenuhi adanya seorang terdakwa yaitu bernama Bayu Bin Abdul Wahab;Ad. 2 Unsur Tanpa Hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk; Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif, artinya bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal tersebut tidak harus terbukti semua perbuatan dilakukan oleh si pelaku akan tetapi cukup salah satu saja perbuatan yang terbukti dilakukan, maka unsur diatas dianggap telah terpenuhi seluruhnya ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ???tanpa hak??? adalah tidak memiliki kewenangan dalam melakukan suatu perbuatan;Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yang terangkai dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta petunjuk yaitu pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 sekira pukul 19.00 Wita bertempat di Simpang Tiga Margasari Rt. 023 Desa Jembayan Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara, terdakwa diamankan Petugas Kepolisian karena membawa senjata tajam jenis parang;Menimbang, bahwa berawal saksi RIDWAN, SH dan saksi SAPTO SAYOGYO (keduanya anggota Polsek Loa Kulu) mendapat laporan dari Masyarakat, yang saat itu mengatakan bahwa ada keributan yang di lakukan oleh terdakwa di warung tahu tek-tek, setelah mendapat laporan tersebut, kemudian saksi RIDWAN, SH dan saksi SAPTO SAYOGYO langsung menuju ke daerah tersebut, saat tiba di tempat keributan tersebut saksi RIDWAN, SH dan saksi SAPTO SAYOGYO melihat terdakwa langsung lari masuk ke dalam Jalan Margasari, kemudian saksi RIDWAN, SH dan saksi SAPTO SAYOGYO bersama warga sekitar mencari terdakwa, dan tidak lama kemudian terdakwa keluar dari tempat gelap, selnajutnya saksi RIDWAN, SH dan saksi SAPTO SAYOGYO langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saat itu di temukan 1 (satu) bilah parang bergagang plastik tanpa sarung dengan panjang kurang lebih 45 (empat puluh lima) centimeter yang di selipkan di pinggang sebelah kiri, kemudian saksi RIDWAN, SH dan saksi SAPTO SAYOGYO menanyakan kepada terdakwa tentang izin terdakwa membawa senjata tajam tersebut, saat itu terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dalam membawa senjata tajam tersebut, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Loa Kulu untuk dilakukan proses lebih lanjut.Menimbang, bahwa terdakwa membawa, memiliki dan menyimpan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk jenis parang yang terbuat dari besi bergagang plastic tanpa sarung dengan panjang kurang lebih 45 (empat puluh lima) cm tanpa ijin dari pihak yang berwenang;Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dakwaan Penuntut Umum sudah terbukti maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal tersebut;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini dikhawatirkan dipergunakan kembali oleh terdakwa maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa terlebih dahulu yang dipertimbangkan hal ??? hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa yaitu :Keadan yang memberatkan :- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;Keadaan yang meringankan :- Bahwa terdakwa mengakui terus terang dan menyesali serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya;- Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;Mengingat ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Undang ??? Undang No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan ??? ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini;MENGADILI :1. Menyatakan terdakwa Bayu Bin Abdul Wahab tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Membawa Senjata Penikam???;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama?????????????????????;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :??? 1 (satu) bilah parang tidak ada sarungnya; Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Kamis, Tanggal 31 Oktober 2019, oleh Maulana Abdillah, SH.MH sebagai Hakim Ketua, Ricco Imam Vimayzar, SH.MH dan Marjani Eldiarti, SH. masing???masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Irmavita.,S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh Adi Prasetyo, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegera dan terdakwa; Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua,Ricco Imam Vimayzar, SH.MH Maulana Abdillah, SH.,MH Marjani Eldiarti, SH Panitera Pengganti Irmavita.,S.H |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 438/Pid.Sus/2019/PN Trg
Statistik1150