Putusan PN BARRU Nomor 9/PDT.G/2015/PN BR |
|
Nomor | 9/PDT.G/2015/PN BR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Randi Jastian Afandi |
Hakim Anggota | 1. Sulasmy Tri Juniarty, 2. Yusdwi Yanti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI:1. Menolak eksepsi para tergugat konpensi dan turut tergugat konpensi/para penggugat rekonpensi;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan penggugat konpensi/tergugat rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa yaitu tanah sawah yang terletak di Dusun Batulappa, Desa Tompo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru dengan rincian sebagai berikut:1. Objek sengketa satu: Tiga petak tanah sawah seluas + 2.100 M2 (duaribu seratus meter persegi) atau + 21 (dua puluh satu) are sertifikat hak milik No.00941 tahun 2009, dengan batas sebagai berikut:Sebelah utara : Tanah kebun milik Penggugat (objek sengketa 2);Sebelah Timur : Tanah sawah milik Penggugat;Sebelah Barat : Tanah kebun milik Pammu;Sebelah Selatan : Tanah Milik penggugat dan Objek sengketa 3;2. Objek sengketa tiga: Tiga petak tanah sawah seluas + 1.500 M2 atau + 15 are sertifikat hak milik No. 00941 tahun 2009 dengan batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Tanah sawah milik Penggugat (Objek Sengketa 1);Sebelah Timur : Tanah sawah milik Penggugat;Sebelah Barat : Tanah sawah milik Penggugat;Sebelah Selatan : Tanah milik penggugat;Adalah milik penggugat konpensi/tergugat rekonpensi;3. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan tergugat I konpensi dan tergugat II konpensi terhadap objek sengketa satu dan objek sengketa tiga adalah merupakan perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan tergugat I konpensi dan turut tergugat konpensi yang menggadaikan dan menerima gadai terhadap objek sengketa satu adalah perbuatan melawan hukum;5. Menghukum para tergugat konpensi dan turut tergugat konpensi atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa satu dan objek sengketa tiga tersebut kepada penggugat konpensi dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat apapun;6. Menghukum tergugat konpensi untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat konpesi sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari setiap dia lalai dalam menjalankan isi putusan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga tergugat konpensi menyerahkan objek sengketa kepada penggugat konpensi;DALAM REKONPENSI:DALAM EKSEPSI:1. Menolak eksepsi penggugat konpensi/tergugat rekonpensi;DALAM POKOK PERKARA:1. Menolak gugatan rekonpensi para tergugat konpensi dan turut tergugat konpensi/Para penggugat rekonpensi untuk seluruhnyaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:1. Menghukum Para tergugat konpensi dan turut tergugat konpensi/Para penggugat rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.541.000,- (Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah);2. Menolak gugatan penggugat konpensi/tergugat rekonpensi untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 65/PDT/2016/PT MKS
Kasasi : 2758 K/Pdt/2016
Pertama : 09/Pdt.G/2015/PN.BR
Statistik9611