- DALAM EKSEPSI :
- Menolak seluruh Eksepsi Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat III Konvensi;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Rusminah (Penggugat) adalah pemilik sebidang tanah dengan Hak Milik Nomor 233 Luas 2200 M2 yang terletak di Desa Dukunan, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan akta jual beli no 444/2013 tertanggal 16 September 2013 dan akta jual beli Nomor 455/2013 tertanggal 19 September 2013 yang dibuat oleh Tergugat II yang berkaitan dengan tanah sengketa adalah batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 233 atas nama Agnes Herlina Budiarti Luas 2200 M2 yang terletak di Desa Dukunan, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang adalah cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Perjanjian Kredit No.02/PK/13.09.0027 tertanggal 16 September 2013 antara Tergugat I dengan Tergugat III dengan jaminan Hak Milik Nomor 233 atas nama Agnes Herlina Budiarti adalah tidak sah sehingga batal demi hukum;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi, Turut Tergugat I Konvensi, Turut Tergugat II Konvensi dan Turut Tergugat III Konvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.455.000,00 (Dua juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Mkd |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2018/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Nur Pratiwi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota David Darmawan, Hakim Anggota Meilia Christina Mulyaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Totok Mujiyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2018/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2018/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 65/Pdt/2019/PT SMG
Pertama : 15/Pdt.G/2018/PN Mkd
Statistik600