Putusan PA CIREBON Nomor 246/Pdt.G/2016/PA.CN |
|
Nomor | 246/Pdt.G/2016/PA.CN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PA CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muchammadun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muhamad Abdul Azisbr Hakim Anggota Nurdin |
Panitera | Panitera Pengganti: Moch. Suyana, S.ei., M.hi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (Yogi Sumedi bin Djahri) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Novianyi binti Yoyo Sunarya) di depan sidang Pengadilan Agama Cirebon ; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Cirebon untuk menyampaikan satu helai salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftra yang disediakan untuk itu ; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ; 2. Menetapkan Tergugat Rekonvensi secara hukum berkewajiban untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa : 2.1. Kekuranagn nafkah yang lalu selama 20 (dua puluh) bulan, terhitung sejak bulan Januari 2015 sampai dengan Agustus 2016 sebesar Rp. 8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) ; 2.2. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 4.500.000,00 (empatjuta lima ratus ribu rupiah) ; 2.3. Mut;ah berupa uang sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ; 3. Menetapkan Tergugat Rekonvensi berkewajiban untuk memberikan nafkah dua orang anak yang bernama Rizki Putra Mediany (umur 5 tahun, 6 bulan) dan Marwah Assyabila Putri Mediany (umur 1 tahun, 10 bulan) setiap bulan minimal sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan dewasa dan mampu mandiri kepada Penggugat Rekonvensi sebagai Ibu kandungnya ; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban-kewajibannya kepada Penggugat Rekonvensi, berupa : 4.1. Kekurangan nafkah yang lalu selama 20 (dua puluh) bulan, terhitung sejak bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Agustus 2016 sebesar Rp. 8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) ; 4.2. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 4.500.000,00 (empatjuta lima ratus ribu rupiah) ; 4.3. Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah dua orang anak yang bernama Rizki Putra Mediany (umur 5 tahun, 6 bulan) dan Marwah Assyabila Putri Mediany (umur 1 tahun, 10 bulan) setiap bulan minimal sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan dewasa ataumampu mandiri kepada Penggugat Rekonvensi sebagai Ibu kandungnya ; 6. Menolak dan menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 601.000,00 (enam ratus satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pdt.G/2016/PA.CN
Statistik251