Putusan PN SAMPIT Nomor 47/PDT.G/2010/PN.Spt |
|
Nomor | 47/PDT.G/2010/PN.Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 16 September 2010 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saurasi Silalahi |
Hakim Anggota | Suwandi, St. Iko Sudjatmiko |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :Dalam Provisi :- Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat Konpensi untuk seluruhnya.Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI :DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan Provisi yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA :- Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonpensi dari para Penggugat Rekonpensi untuk sebagian.- Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad); - Menyatakan Perjanjian kerja sama sebagaimana yang tertuang dalam Akta No.230 Notaris Inggrid Lannywaty, SH tertanggal 30 Nopember 2005, batal demi hukum;- Menyatakan Perjanjian Jaminan Pribadi Seno Saden, SH sebagaimana yang tertuang dalam Akta No.45 Notaris Buntario Tigris, SH,MH tertanggal 12 Juli 2006, batal demi hukum;- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk mengembalikan lokasi areal lahan eksploitasi seluas 26,08 Ha yang terletak di Desa Tumbang Sepayang, Kecamatan Antang Kalang, Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit, Kalimantan Tengah kepada Penggugat Rekonpensi;- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat Rekonpensi/para Tergugat Konpensi kerugian materiil sebesar Rp. 129.600.000.000,- ( seratus dua puluh sembilan milyar enam ratus juta rupiah )- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan berdasarkan Penetapan sita jaminan No. 47/Pdt.G/2010/PN.Spt tanggal 30 Maret 2011 dan Berita Acara Sita No. 47/BA.Pdt.G/2010/PN.Spt tanggal 05 April 2011 adalah sah dan berharga;- Menyatakan Sita Revindikatoir yang telah diletakan berdasarkan Penetapan Sita Revindikatoir No. 47/Pdt.G/2010/PN.Spt tanggal 30 Maret 2011 dan Berita Acara Sita No. 47/BA.Pdt.G/2010/PN.Spt tanggal 05 April 2011 adalah sah dan berhaga.- Menolak gugatan penggugat rekonpensi untuk selain dan selebihnya.D A L A M K O P E N S I D A N R E K O N P E N S I - Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini sebesar Rp. 553000,- ( lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah ). ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 559 PK/Pdt/2015
Kasasi : 2772 K/Pdt/2012
Pertama : 47/PDT.G/2010/PN.Spt
Banding : 49/ PDT/2011/PT.PR
Statistik17746