- Menyatakan Terdakwa 1. KAHARUDDIN, S.Pd. als KAHAR Bin. A. MADE dan Terdakwa 2. MUKHLISIN Bin M DAUT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? secara BERSAMA-SAMA;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa 1. KAHARUDDIN, S.Pd. als KAHAR Bin. A. MADE dan Terdakwa 2. MUKHLISIN Bin M DAUT tersebut dengan pidana PENJARA masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta Pidana Denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Para Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka harus diganti dengan pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa Terdakwa 1. KAHARUDDIN, S.Pd. als KAHAR Bin. A. MADE membayar uang pengganti sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Terdakwa 2. MUKHLISIN Bin M DAUD membayar uang pengganti sebesar Rp. 382.020.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika Para Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) satu bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti, maka Para Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Terdakwa 1. KAHARUDDIN, S.Pd. als KAHAR Bin. A. MADE dan Terdakwa 2. MUKHLISIN Bin M DAUT dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa;
- Menetapkan bahwa terdakwa Terdakwa 1. KAHARUDDIN, S.Pd. als KAHAR Bin. A. MADE dan Terdakwa 2. MUKHLISIN Bin M DAUD tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 ( satu ) bendel Foto Copy yang telah dilegalisir ( distempel ) berisi 4 (empat) lembar Keputusan Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Nomor : 13 / B.B2/DU/SK/2012, tentang Pembentukan Dan Pengangkatan Tim Pelaksana Program Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2012, tertanggal 6 Januari 2012.
- 1 ( satu ) lembar Foto Copy yang telah dilegalisir ( distempel ) Nota Dinas Perihal Usulan Penetapan calon Penerima dana bantuan UGB PAUD terpadu Prov/ Kab / Kota Angkatan IV , yang ditanda tangani Ketua Tim Penilai Proposal Dwinita Yunus, M.Pd.
- 1 ( satu ) lembar Foto Copy yang telah dilegalisir ( distempel ) Berita Acara Hasil Penilaian Proposal Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru Paud Terpadu Provinsi / Kabupaten / Kota Angkatan IV Tahun 2012.
- 1 ( satu ) lembar Foto Copy yang telah dilegalisir ( distempel ) Penilaian lapangan / Visitasi Proposal bantuan Pembangunan UGB Paud terpadu Prov/ Kab / Kota Angkatan IV tahun 2012.
- 1 ( satu ) bendel Foto Copy yang telah dilegalisir ( distempel ) berisi 5 (lima ) lembar Instrumen Format Penialian Administratif Proposal Bantuan Pembangunan UGB PAUD Terpadu Prov/ Kab/ Kota Tahun 2012.
- 1 ( satu ) bendel Foto Copy yang telah dilegalisir ( distempel ) berisi 4 (empat ) lembar Keputusan Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Nomor : KEP ? 257/B.B2/DU/SK/2012 Tentang Penetapan lembaga Paud / Organisasi/ Yayasan Pendidikan Penerima Dana bantuan Pembangunan UGB Paud Terpadu Provinsi/ Kabupaten / Kota tahun 2012.
- 1 ( satu ) bendel berisi 3 (tiga ) lembar Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal anak Usia Dini , Non Formal dan Informal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Pemerintah Kab. Sumbawa Barat Nomor : 051.6/2272/ Dikpora /2012, Tentang Peningkatan Mutu dan Pengembanmgan program Dalam rangka percepatan Pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini , Non Formal dan Informal di Kab. Sumbawa Barat yang ditanda tangani Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, Psikolog ( selaku Direktur Jenderal anak Usia Dini , Non Formal dan Informal ) dengan Dr. KH. Zulkifli Muhadli, MM Selaku Bupati Sumbawa Barat. Pada hari Jumat tanggal dua puluh dua bulan Juni tahun dua ribu dua belas.
- 1 ( satu ) lembar Surat Pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sesuai proposal , menyusun dan mengirim laporan pertangung jawaban, tanggal 30 Maret 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang PNF ? Pora Dinas Dikpora ( KAHARUDIN MADE , S. Pd), Kepala Dinas Dikpora Kab. Sumbawa Barat ( Drs. NURDIN, M.H ) mengetahui Bupati Sumbawa Barat Dr. KH. ZULKIFLI MUHADLI, MM.
- 1 ( satu ) bendel Foto copy yang telah dilegalisir ( distempel) berisi 7 (tujuh ) lembar Perjanjian Kerja sama antara Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal anak Usia Dini , Non Formal dan Informal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Tim Pelaksana Pembangunan UGB PAUD Terpadu Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat Tentang Pemberian Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru Pendidikan Anak Usia Dini ( UGB PAUD) terpadu Provinsi / Kabupaten/ Kota tahun 2012.
- 1 ( satu ) lembar Foto copy yang telah dilegalisir ( distempel) Kwitansi Penerimaan dari : Kuasa Pengguna Anggaran Satuan kerja Direktorat Pembinaan pendidikan Anak usia Dini , uang sebesar Rp. 560 .000.000,00 ( lima ratus enam puluh juta rupiah) tertanggal cap 26 Sepember 2012 yang ditanda tangani oleh Tang menerima Tim Pelaksana Pembangunan UGB PAUD Terpadu Kabupaten Sumbawa Barat KAHARUDDIN MADE, S.Pd , tanda tangan menyetujui Penanggung Jawab kegiatan Kepala Seksi Prasarana Dwinita Yunus, SE, M.Pd , mengetahui Pejabat pembuat Komitmen Kasubdit Sarana dan Prasarana Drs. M. NUCH RAHARJO, M.Pd.
- 2 ( dua ) lembar Foto copy yang telah dilegalisir ( distempel) Berita Acara pembayaran ( BAP ) Nomor : 489 / BAP / SARPRAS/ B.B2/UD/ 2012 tanggal dua puluh enam bulan September tahun dua ribu dua belas yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan Sarana dan Prasarana Kementrian Pendidikan dan kebudayaan Drs. M. NUCH RAHARJO, M.Pd , Pihak kedua Tim Pelaksana Pembangunan UGB PAUD Terpadu Kabupaten Sumbawa Barat KAHARUDDIN MADE, S.Pd .
- 1 ( satu ) lembar Foto copy yang telah dilegalisir ( distempel) Kwitansi Penerimaan dari : Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan pendidikan Anak usia Dini , uang sebesar Rp. 240 .000.000,00 ( dua ratus empat puluh juta rupiah) tertanggal cap 07 desember 2012 yang ditanda tangani oleh Tang menerima Tim Pelaksana Pembangunan UGB PAUD Terpadu Kabupaten Sumbawa Barat KAHARUDDIN MADE, S.Pd , tanda tangan menyetujui Penanggung Jawab kegiatan Kepala Seksi Prasarana Dwinita Yunus, SE, M.Pd , mengetahui Pejabat pembuat Komitmen Kasubdit Sarana dan Prasarana Drs. M. NUCH RAHARJO, M.Pd.
- 2 ( dua ) lembar Foto copy yang telah dilegalisir ( distempel) Berita Acara pembayaran ( BAP ) Nomor : 765 / BAP / SARPRAS/ B.B2/UD/ 2012 tanggal tujuh bulan Desember tahun dua ribu dua belas yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan Sarana dan Prasarana Kementrian Pendidikan dan kebudayaan Drs. M. NUCH RAHARJO, M.Pd , Pihak kedua Tim Pelaksana Pembangunan UGB PAUD Terpadu Kabupaten Sumbawa Barat KAHARUDDIN MADE, S.Pd .
- 2 ( dua ) lembar Foto copy yang telah dilegalisir ( distempel) Surat Permntaan Pembayaran Nomor : 747 /B2/SPP-LS PPD / 2012 tanggal 28 september 2012 ditanda tangani oleh Pejabat pembuat Komitmen Drs. M. NUCH RAHARJO, M.Pd.
- 1 ( satu ) lembar Foto copy yang telah dilegalisir ( distempel) Surat Pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : 747 /E2.04/UD/SPTB/2012 ditanda tangani oleh Pejabat pembuat Komitmen Drs. M. NUCH RAHARJO, M.Pd.
- 1 ( satu ) lembar Foto copy yang telah dilegalisir ( distempel) Ringkasan Kontrak Nomor dan tanggal DIPA : 09 Desember 2011, Nomor : 0532 / 023-05.1.01/00/2012. ditanda tangani oleh Pejabat pembuat Komitmen Drs. M. NUCH RAHARJO, M.Pd.
- 1 ( satu ) lembar Foto copy yang telah dilegalisir ( distempel) Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 29 ? 10 -2012 Nomor 341682A/ 088 /110 tahun anggran 2012.
- 1 ( satu ) lembar Foto copy yang telah dilegalisir ( distempel) Surat Perintah Membayar Tanggal 18 ? 10 ? 2012 Nomor : 00777/DIT PPAUD/A3.2/X/2012.
- 1 ( satu ) lembar Foto copy yang telah dilegalisir ( distempel) Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 19 ? 12 -2012 Nomor 620858B/ 088 /110 tahun anggran 2012.
- 1 ( satu ) lembar Foto copy yang telah dilegalisir ( distempel) Surat Perintah Membayar Tanggal 13 ? 12 ? 2012 Nomor : 01248/DIT PPAUD/A3.2/X/2012.
- 7 (tujuh) buah permainan kuda kayu anak.
- 7 (tujuh) buah rabana permainan anak.
- 6 (enam) buah kursi kayu anak.
- 3 (tiga) buah tamborin.
- 2 (dua) unit rumah raba.
- 2 (dua) pasang terompa.
- 1 9satu) set maket agama.
- 1 (satu) set alat musik kesenian.
- 1 (satu set kotak bersusun.
- 1 (satu) set rambu-rambu lalu lintas.
- 1 (satu set puzzle.
- 1 (satu) set alat menjiplak
- Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa;
Putusan PN MATARAM Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mtr |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isnurul Syamsul Arif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abadi, Br Hakim Anggota Fathur Rauzi. |
Panitera | Panitera Pengganti: Laela Muliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Dinas DIKBUDPORA Kabupaten Sumbawa Barat; |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 499 K/PID.SUS/2020
Pertama : 13/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mtr
Statistik12778