- Menerima permintaan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makale
No.41/Pdt.G/2017/PN.Mak, tanggal 21 November 2017; - Menolak Provisi Penggugat tersebut;
- Menolak Eksepsi Tergugat tersebut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Ne???Baka??? dengan sertifikat Hak Milik No. 22 Tahun 1982 atas nama Ne???Timang;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Penggugat, sertifikat Hak Milik No.24 atas nama Hana Seru alias Indo???Ruku alias Mama Fina;
- Sebelah Barat dengan tanah Kebun Coklat bati Ne???Rompon adalah milik Pembanding semula Penggugat yang diperoleh dari Ne??? Seru orang tua Penggugat;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 195/PDT/2018/PT MKS |
|
Nomor | 195/PDT/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Efendi Pasaribu |
Hakim Anggota | Prim Fahrur Razi, Bryance Bombing |
Panitera | St. Sohra Hannan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk 2. Menyatakan menurut hukum Pembanding semula Penggugat adalah ahli waris Ne???Seru yang berhak atas tanah sengketa; 3. Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa berupa sebidang tanah kering bernama To???Darra yang terletak di Dusun Tambolang, Kelurahan Nonongan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara seluas (kurang lebih 228 m2) dengan batas-batas sebagai berikut : 4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Para Terbanding semula para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan menurut hukum sertifikat hak milik No.23/Nonongan tahun 1982 atas nama Heron Mangetung Tikupasang, surat ukur No.397/1982 tanggal 23 Februari 1982 tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat; 6. Menghukum para Terbanding semula para Tergugat atau siapa saja yang melarang dan menghalang-halangi Penggugat untuk menguasai dan menggunakan tanah objek sengketa beserta tanaman milik Penggugat tersebut seperti pada keadaan semula kepada penguasaan Penggugat tanpa ada penguasaan para Tergugat atau siapa saja yang ada diatasnya; 7. Menghukum para Terbanding semula para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa dan memperoleh hak dari padanya untuk segera membongkar dan mengeluarkan barang-barang miliknya yang ada diatas tanah sengketa dan menyerahkan tanah objek sengketa beserta tanaman milik Penggugat seperti pada keadaan semula kepada Penggugat tanpa ada penguasaan para Tergugat atau siapa saja diatasnya; 8. Menghukum para Terbanding semula para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan para Tergugat mentaati putusan ini; 9. Menghukum Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 10. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya; 11. Menghukum para Terbanding semula para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2017/PN Mak
Banding : 195/PDT/2018/PT MKS
Statistik1330