Putusan PA MEDAN Nomor 346/Pdt.G/2013/PA.Mdn |
|
Nomor | 346/Pdt.G/2013/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra.hasdina Hasan |
Hakim Anggota | M.jasman P.ali Yahya Siregar |
Panitera | Jumini |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat tersebut;II. DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan tanah wakaf seluas + 1.760 M2 yang terletak di Jalan XXXXXLingkungan IX Kelurahan XXXXX Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan sebagaimana yang dimaksud di dalam Surat Keterangan Tanah Nomor 20/SKT/III/1987 tanggal 10 Maret 1987 yang diterbitkan oleh Kepala Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Sunggal yang diketahui/Disyahkan oleh Camat Medan Sunggal, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah XXXXX ....... 40 M- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan XXXXX.............. 44 M- Sebelah Utara berbatas dengan XXXXX .................... 40 M- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan XXXXX......................... 40 MAdalah sah sebagai tanah wakaf milik XXXXX XXXXX sesuai dengan ketentuan hukum undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Jo Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor : W3/01/V/Tahun 2005 tanggal 30 Mei 2005 M/21 Rab.Akhir 1426 H yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan/Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Yang dibuat berdasarkan/bertalian dengan adanya Surat Keterangan Tanah Nomor 20/SKT/III/1987 tanggal 10 Maret 1987 yang diterbitkan oleh Kepala Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Sunggal yang diketahui/disyahkan oleh Camat Medan Sunggal.adalah sah sebagai tanah wakaf sesuai dengan ketentuan hukum dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik;5. Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 9 Nopember 1988 tentang tanah wakaf seluas 1.760 M2 yang ditandatangani oleh XXXXX yang didaftarkan di Kantor Notaris Marah Sutan Nasution Nomor 6568/1988 tanggal 14 Nopember 1988 tidak berkekuatan hukum;6. Menghukum Tergugat I dan II atau orang lain yang memperoleh hak dari tanah terperkara untuk menyerahkan tanah terperkara seluas 616 M2 kepada Badan Kenaziran XXXXX XXXXX (Para Penggugat) yang terletak di Jalan XXXXXLingkungan IX Kelurahan XXXXX Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan dalam keadaan baik dan kosong dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Negara ............ 39,9 M- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Negara ............ 42,45 M - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Negera ............ 13,7 M - Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan XXXXX......... 16,5 M7. Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;III. DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Penggugat I dan II Rekonpensi untuk seluruhnya;IV. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat I dan II Konpensi/Penggugat I dan II Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 4.941.000.- (Empat juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 238 K/Ag/2015
Pertama : 346/Pdt.G/2013/PA.Mdn
Statistik16237