- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah sengketa berupa tanah sawah seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas:
- Sebelah Utara dengan : tanah milik Wayan Gaca;
- Sebelah Timur dengan : tanah milik A. Rahman Saleh/A. Hamid
- Sebelah Selatan dengan : Jalan raya Dompu ? Kempo;
- Sebelah Barat dengan : Jalan Baru Mekar Sari;
- Menyatakan jual beli tanah obyek sengketa tanggal 19 September 1994 yang dilakukan antara Tergugat I (pembeli) dengan alm. H. Mansyur A.A.Rasul (penjual), adalah tidak sah secara hukum;
- Menyatakan perbuatan alm. H. Mansyur A.A.Rasul yang telah menjual tanah obyek sengketa kepada tergugat I tanpa ijin dari penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai tanah obyek sengketa maupun mengalihkan tanah obyek sengketa kepada pihak lain tanpa ijin dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV yang menguasai tanah obyek sengketa tanpa ijin dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak atas tanah obyek sengketa dengan alasan apapun juga untuk keluar meninggalkan, mengosongkan, dan menyerahkan kembali kepada penggugat secara aman, damai dan tanpa syarat apapun juga;
- Menghukum para tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa dihitung sejak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap untuk tunduk dan taat pada putusan ini secara suka rela dan beritikad baik, apabila tidak maka dapat dilakukan eksekusi secara paksa menggunakan bantuan aparat keamanan negara (kepolisian/TNI);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng, yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.4.724.000,00 (empat juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN DOMPU Nomor 38/Pdt.G/2018/PN Dpu |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2018/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toniwidjaya Hansberd Hilly |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. M. Nur Salam, Br Hakim Anggota Ni Putu Asih Yudiastri |
Panitera | Panitera Pengganti: Y A S I N |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Hadisiswoyo; Terletak di Desa Doro Kobo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, berdasarkan Sertifikat Milik Nomor 383/Ta?a, gambar situasi Nomor: 97/1979 tertanggal 11 April 1979, adalah sah milik Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.G/2018/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.G/2018/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 64 PK/Pdt/2022
Pertama : 38/Pdt.G/2018/PN Dpu
Statistik7430